• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria Paruh Baya di KBB Ditangkap, Perkosa Keponakan Gadis Penyandang Disabilitas

Editor
Rabu, 04 September 2024 - 05:54
Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban perkosaan. Bejatnya, pria yang telah memperkosa korban hingga hamil, adalah pamannya sendiri.

Pria bejat berinisial AR, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polres Cimahi. Pria berusia 63 tahun, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut, ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa keponakannya, gadis penyandang disabilitas, berinisial R.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kasus perkosaan terungkap berawal dari kecurigaan orangtua melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban diketahui hamil hingga akhirnya melahirkan, mengaku, sebagai perbuatan bejat pamannya.

“Kita amankan tersangka berinisial AR, merupakan paman dari korban berinisial R. Tersangka telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap korban penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (03/09/2024).

Tindakan bejat AR terhadap keponakannya tersebut dilakukan hingga beberapa kali. Tersangka melakukannya di rumahnnya sampai di lokasi kebun.

“Pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan. Lokasinya di dalam rumah dan di areal kebun, karena korban dan keluarganya tinggal menumpang di rumah tersangka,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa kepada korban lainnya. Korban sebelumnya juga sebagai penyandang disabilitas, yang kemudian dinikahinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 16 tahun kurungan penjara.

Tags: polres cimahi

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.795.000 per gram sebelum...

Wisatawan di Bali

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis. Komitmen tersebut...

Satgas Armuzna mengecek Arafah.(Foto: Kemenhaj)

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Editor
4 Mei 2026

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan perlu ditinjau ulang, seperti kedudukan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Editor
4 Mei 2026

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun,...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.