• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 17 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria Paruh Baya di KBB Ditangkap, Perkosa Keponakan Gadis Penyandang Disabilitas

Editor
Rabu, 04 September 2024 - 05:54
Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban perkosaan. Bejatnya, pria yang telah memperkosa korban hingga hamil, adalah pamannya sendiri.

Pria bejat berinisial AR, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polres Cimahi. Pria berusia 63 tahun, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut, ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa keponakannya, gadis penyandang disabilitas, berinisial R.

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kasus perkosaan terungkap berawal dari kecurigaan orangtua melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban diketahui hamil hingga akhirnya melahirkan, mengaku, sebagai perbuatan bejat pamannya.

“Kita amankan tersangka berinisial AR, merupakan paman dari korban berinisial R. Tersangka telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap korban penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (03/09/2024).

Tindakan bejat AR terhadap keponakannya tersebut dilakukan hingga beberapa kali. Tersangka melakukannya di rumahnnya sampai di lokasi kebun.

“Pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan. Lokasinya di dalam rumah dan di areal kebun, karena korban dan keluarganya tinggal menumpang di rumah tersangka,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa kepada korban lainnya. Korban sebelumnya juga sebagai penyandang disabilitas, yang kemudian dinikahinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 16 tahun kurungan penjara.

Tags: polres cimahi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.