SATUJABAR, BANDUNG–Pria pembunuh wanita mantan adik iparnya di Kota Bandung, Jawa Barat, telah diamankan polisi. Polisi memastikan, tindakab sadis pelaku telah direncanakan, sebagai pembunuhan berencana.
Pria berinsial CM, pelaku pembunuhan terhadap wanita mantan adik iparnya, di Kota Bandung, terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, menjerat pria berusia 30 tahun tersebut dengan pembunuhan berencana, karena terdapat unsur perencanaan dalam aksi sadisnya.
“Kenapa dikenakan pembunuhan berencana, karena pelaku sudah mempersiapkan sebelumnya. Pelaku sudah mempersiapkan tindakannya untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Kasarreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, dalam keterangan pers di Markas Polrestabes (Mapolrestabes) Bandung, Jum’at (15/05/2026).
Anton mengatakan, penyidik juga mendapatkan bukti petunjuk, pelaku membuntuti korban dengan membawa pisau yang sudah dipersiapkan. Penyidik menyimpulkan, pelaku telah merencanakan.
“Penyidik di sini berkesimpulan, apa yang dilakukan pelaku sudah direncanakan sebelumnya, bukan tindakan spontanitas. Pelaku sudah membawa alat (pisau) yang sudah diniatkan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban,” kata Anton.
Pelaku menghabisi korban dengan menikamkan pisau berkali-kali ke tubuh korban di dalam mobil. Ceceran darah korban ditemukan di dalam mobil.
“Berdasarkan keterangan saksi, saat pelaku menghentikan mobil dan pintu dibuka, terjadi keributan. Tindak kekerasan pelaku terhadap korban terjadi di dalam mobil,” jelas Anton.
Korban tewas saat berusaha dilarikan ke rumah sakit, dengan menderita delapan luka tusukan di titik paling mematikan. Beberapa luka tusukan ditemukan di bagian dada hingga tembus paru-paru, bahkan mata pisau sampai terlepas dari gagangnya.
Anton mengungkapkan, motif dendam yang mendorong pelaku bertindak sadis menghabisi korban. Pelaku menuduh korban sering ikut campur dalam masalah kehidupan rumah tangganya, hingga harus bercerai dengan istri.
“Motifnya dendam. Korban menurut pengakuan pelaku, sering ikut campur masalah rumah tangganya. Pelaku juga sampainharus bercerai dengan istrinya, yang merupakan kakak korban,” ungkap Anton.
Pelaku juga mengaku sering dipersulit korban untuk bisa bertemu anak, sejak bercerai dengan istrinyan Dari perasaan sakit hati dan dendam, kemudian timbul niat pelaku untuk menghabisi korban.
Pelaku dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ,(KUHP), tentang Pembunuhan Berencana. Pelaku terancam hukuman pidana 20 tahun kurungan penjara hingga pidana penjara seumur hidup.
Aksi pembunuhan terhadap korban bernama Nanda Triani, wanita berusia 26 tahun, terjadi di Jalan Sekelimus Tengah, Kelurahan Batununggal, Kota Bandung, pada Sabtu (09/05/2026) malam. Pelaku pembunuhan pria berinisial CM, berusia 30 tahun, yang merupakan kakak ipar korban.
Aksi pembunuhan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku sengaja datang ke kediaman korban, untuk mencari mantan istrinya, dengan maksud ingin bertemu anak.
Pelaku tidak menemukan mantan istri dan anaknya di lokasi. Pelaku kemudian melihat korban pulang mengendarai mobilnya, lalu menghadangnya dan meminta turun.
Pelaku dan korban terlibat cekcok hingga perkelahian. Pisau yang sudah dipersiapkan pelaku ditikamkan ke tubuh korban berkali-kali hingga ambruk bersimbah darah.







