JAKARTA – Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan kenaikan gaji bagi para hakim hingga 280 persen. Pernyataan ini disampaikan Presiden saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 yang digelar di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil demi meningkatkan kesejahteraan para hakim di seluruh Indonesia. Ia menyebut bahwa kenaikan tertinggi sebesar 280 persen akan diberikan kepada hakim dari golongan paling junior, namun seluruh hakim akan merasakan dampak signifikan dari kebijakan ini.
“Saya Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia. Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan, di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Presiden.
Presiden juga menyampaikan bahwa dirinya terus memantau kondisi kesejahteraan para penegak hukum. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap laporan yang menyebut sebagian besar hakim belum pernah menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, serta masih banyak yang berstatus kontrak dan belum memiliki fasilitas rumah dinas.
“Saya dapat laporan ada hakim yang masih kontrak. Tidak punya rumah dinas dan sebagainya. Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan. Kita akan lakukan pembangunan perumahan secara besar-besaran,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan nasional dengan memberikan penghargaan yang layak kepada para hakim sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.