Probowo mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.
SATUJABAR, JAKARTA — Tidak hanya masyarakat awan yang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Havey Moeis. Bahkan, Presiden Prabowo pun geram dan ikut berkomentar terkait ringannya vonis tersebut.
Prabowo menyebut, bahwa vonis yang ditajuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. “Apalagi, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moeis dan komplotannya sangat besar dan merugikan negara triliunan rupiah,” tegasnya.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12/2024).
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” ucapnya.
Menurutnya, vonis 6,5 tahun terlalu ringan dan masyarakat sudah melek hukum. “Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata dia.
Probowo pun mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.
“Tolong Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” tandasnya.
Perlu diketahui, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp 300 triliun.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. “Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024) lalu.
Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Apabila tak sanggup, akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun. (yul)
BACA JUGA:
Sebanyak 64 Personel Polda Jabar Dipecat, Ini Sejumlah Penyebabnya