• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sebanyak 64 Oknum Personel Polda Jabar Dipecat, Ini Sejumlah Penyebabnya

Editor
Selasa, 31 Desember 2024 - 06:29
Kapolda Jabar

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus

Kapolda tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit, tapi harus dilakukan.

BANDUNG — Polda Jawa Barat memecat 64 orang oknum personelnya.  Penyebabnya, mereka melakukan pelanggaran etik mulai dari  asusila, diserse atau meninggalkan kedinasan, narkoba, kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana lainnya sepanjang tahun 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023.

RelatedPosts

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengatakan, sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan kepada oknum personel yang melakukan pelanggaran. Dia tidak akan segan menindak anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji.

“Saya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sekalipun pahit, tapi harus dilakukan,” ucap Kapolda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terdapat 64 oknum anggota Bintara yang diberhentikan. Mereka dijerat kasus pelanggaran asusila, tindak pidana umum hingga kasus narkoba.

“Tadi ada kurang lebih pelanggaran 64 ya, 64 secara keseluruhan dibandingkan 2023 sebanyak 39 orang, nah keseluruhannya Bintara,” ungkap dia.

Jules mengatakan, kebijakan PTDH dilakukan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memproses anggota yang bermasalah. Pihaknya pun tidak akan segan menindak anggota yang terlibat pelanggaran etik, disiplin maupun tindak pidana.

“Polda Jawa Barat tidak segan-segan tentunya dalam menindak pelanggaran baik kode etik, disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri khususnya anggota Polda Jabar,” kata dia.

Jules menambahkan penanganan etik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan penganiayaan pacarnya di Cirebon masih dalam proses. Proses penanganan etik ditangani Propam Polda Jabar sedangkan pidana diserahkan ke Polres Cirebon. (yul)

BACA JUGA:

Wamendagri Bima Arya: Pelantikan Kepala Daerah Serentak Diundur Maret 2025

Tags: anggota dipecatpelanggaranpolda jabarsanksi tegas

Related Posts

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Editor
18 Juni 2026

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026). Kunjungan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.