Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, SUKABUMI– Polres Sukabumi, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Pelaku pria berinisial HS ditangkap di kediamannya, yang selama ini dijadikan tempat memproduksil SIM palsu.
Terbongkarnya praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu oleh Tim Satreskrim Polres Sukabumi, berawal dari laporan masyarakat. Polisi menerima laporan adanya tawaran pembuatan SIM di masyarakat, tanpa melalui prosedur resmi kepolisian.
“Berawal dari laporan dari masyarakat, kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Terbukti, kami berhasil mengamankan pelaku pemalsuan pria berinisial HS, di kediamannya, yang dijadikan tempat praktik pembuatan SIM palsu,” ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/08/2026).
Dudi menjelaskan, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menawarkan kemudadan dalam pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi kepolisian. Dari hasil penelusuran awal, teridentifikasi ada empat orang yang dibuatkan SIM palsu oleh pelaku di wilayah hukum Polres Sukabumi.
“Jadi, pelaku menawarkan kemudahan pembuatan SIM tanpa melalui prosedur resmi kepolisian. Penawaran dilakukan secara berantai melalui jaringan teman-teman korbannya,” jelas Dudi.
Pelaku mematok tarif Rp.400 ribu hingga Rp.500 ribu dari setiap SIM yang dibuat kepada korbannya. SIM dicetak dalam waktu dua hingga tiga hari.
Dari lokasi penangkapan, disita sejumlah barang bukti, terdiri dari satu unit laptop, printer. Selain itu, juga ditemukan beberapa kartu SIM palsu yang sudah jadi hasil cetakan pelaku.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, mengungkapkan, keabsahan SIM asli atau palsu, dilihat dari perbedaan secara fisik. Pada fisik kartu SIM palsu yang diproduksi pelaku, mencantumkan kesatuan kepolisian Polres Pelabuhan Ratu, bukan Polres Sukabumi
“Dari perbedaan redaksi, mencantumkan instansi kepolisian saja sudah bisa dipastikan, dokumen SIM tersebut palsu,” ungkap Abdurrohman.
Pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polres (Mapolres Sukabumi), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pirana (KUHP), tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen, dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun kurungan penjara.
SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat, karena…
BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terus melangkah maju dalam memperkuat upaya…
PONTIANAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa…
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN)…
JAKARTA - Timnas U-17 Indonesia atau Garuda Muda akan bersaing dengan tuan rumah Myanmar, Afghanistan,…
KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah…
This website uses cookies.