Berita

Oknum Guru SD di Sukabumi Dilaporkan Suami karena Video Syur dengan Pria Selingkuhan

SATUJABAR, SUKABUMI–Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terancam dipecat, karena diduga terlibat video syur. Wanita berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut, dilaporkan suaminya atas video perbuatan asusila, diduga dengan pria selingkuhannya.

Guru digugu dan ditiru tidak layak disematkan pada wanita berinisial SA. Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, terancam dipecat, karena diduga terlibat dalam video syur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan, adanya dugaan oknum guru terlibat video syur. Oknum guru berinisial SA, yanh diduga berbuat asusila tersebut, berstatus  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Benar, kami telah mendalami laporan tersebut, dan saat ini proses pemeriksaan disiplin internal sedang berjalan di unit kerja tempat yang bersangkutan (SA) bertugas,” ujar Ganjar kepada wartawan, Kamis (28/08/2026).

Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan aturan disiplin yang berlaku di BKPSDM, terlapor seorang ASN berstatus PPPK, menjalani proses pemeriksaan disiplin atasannya langsung. Hasil pemeriksaan dari unit kerja, akan diserahkan ke BKPSDM untuk dasar pembentukan tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin.

Perbuatan tercela yang diduga dilakukan SA, masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 Kontrak Perjanjian Kerja PPPK. Pada Ayat 2 huruf F disebutkan, kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan, serta Ayat 3 huruf A, mewajibkan ASN menjunjung tinggi kehormatan negara dan ASN.

“Ancaman sanksinya, tertulis dalam kontrak perjanjian kerja, yakni sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja,” kata Ganjar.

Kasus video atas dugaan perselingkuhan oknum gurus SA terungkap, atas laporan suaminya berinisial LR, berusia 30 tahun. Suami sang oknum guru, menemukan video perbuatan asusila sang istri dengan pria diduga selingkuhannya berinsial BS.

Temuannya berawal saat LR yang bekerja di Tangerang menemukan video syur tersebut di telepon selular (ponsel). LR secara tidak menemukan video saat memeriksa ponsel istrinya.

Selain dilaporkan ke instansi tempat SA bekerja, LR juga membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sukabumi. Laporan disertai bukti video perbuataan asusila dengan BS, pria selingkuhan SA.

Editor

Recent Posts

Pantau Habitat, Gajah Sumatera Dipasangi GPS

BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu terus melangkah maju dalam memperkuat upaya…

2 jam ago

Kemenhut Bongkar Jaringan Perdagangan Sisik Trenggiling

PONTIANAK - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan terus memburu jaringan perdagangan satwa…

3 jam ago

RUU P2APBN 2025 Disahkan, Menkeu: Komitmen Jaga Akuntabilitas APBN

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN)…

3 jam ago

Timnas U-17 Indonesia tergabung di Grup A pada Kualifikasi Piala Asia U-17 2027

JAKARTA - Timnas U-17 Indonesia atau Garuda Muda akan bersaing dengan tuan rumah Myanmar, Afghanistan,…

3 jam ago

Pemkab Kuningan Gelar Sosialisasi Regulasi Investasi

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan mensosialisasikan regulasi anyar terkait perizinan berusaha berbasis risiko guna mempermudah…

3 jam ago

Merdeka Run 2026: Peserta Bersemangat Ambil Race Pack di GBK

JAKARTA - Merdeka Run 2026 mulai terasa gaungnya sejak hari pertama pengambilan race pack di…

3 jam ago

This website uses cookies.