• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

Editor
Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:27
Ditressiber Polda Jabar berhasil membongkar praktik judi online jaringan Kamboja melibatkan 2 tersangka.(Foto:Istimewa)

Ditressiber Polda Jabar berhasil membongkar praktik judi online jaringan Kamboja melibatkan 2 tersangka.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi online (judol) jaringan internasional dari Negara Kamboja. Dua orang pria warga Jakarta, yang berperan sebagai telemarketing dan desainer website, ditangkap.

Kedua tersangka yang ditangkap Tim Ditressiber Polda Jabar, berinisial NA, warga Jakarta Barat dan YA, warga Jakarta Utara. Dalam praktik judol jaringan Kamboja, tersangka NA, warga berperan sebagai telemarketing, dan tersangka YA sebagai desainer website.

RelatedPosts

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, terbongkarnya praktik judol jaringan Kamboja, hasil patroli siber oleh Tim 2 Sub-Direktorat 3 Ditressiber. Dua tersangka, NA dan YA, yang berhasi diindetifikasi ditangkap di kediaman masing-masing di Jakarta.

“Kedua tersangka, inisial NA dan YA,  kami tangkap, pada Sabtu, 12 Oktober 2024, di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Penangkapan setelah sehari sebelumnya Tim 2 Sub-Direktorat 3 Ditressiber Polda Jabar melakukan monitoring, atau patroli siber di ruang digital dan menemukan situs judi online dengan nama ‘Menang Hore’,” ujar Jules Abraham, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda Jabar), Kamis (17/10/2024) siang.

Jules Abraham menjelaskan, penangkapan diawali dari tersangka NA yang berhasil diidentifikasi dan mengaku sudah 2 tahun bekerja sebagai telemarketing judi online ‘Menang Hore’, sejak 2022. Hasil pengembangan, ditangkap tersangka YA, seorang desain grafis yang dibayar  mendesain situs judi online tersebut.

“Selain situs judi online ‘Menang Hore’, tersangka YA juga sebagai desain grafis situs judi online bernama Bingo89 dan Uno89. Dari tersangka Y,  diamankan barang bukti seperti handphone, laptop merk Lenovo, kartu ATM, buku tabungan, serta satu bundel screenshot desain grafis konten-konten situs judi online,” jelas Jules Abraham.

Sementara dari tersangka yang ditangkap lebih dulu NA, disita barang bukti laptop merek ASUS yang digunakan untuk mengelola situs judi online, handphone iPhone 6, beberapa 2 kartu ATM dan kartu kredit.

 

Sita Mata Uang Asing

Selain itu, turut disita satu lembar mata uang Kamboja senilai 500 riel, tiga lembar mata uang Malaysia senilai 1 ringgit, serta satu buah koin mata uang Malaysia senilai 5 sen. Penyidik juga menyita uang rupiah sebesar Rp.112 juta rupiah hasil transaksi judi online.

Kedua tersangka dijerarst Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang Nomor 1 tahun 2008 junto Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55, dan atau 56 KUHP, tentang Perjudian.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana untuk Undang-undang ITE penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp.10 miliar. Ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp.25 juta untuk Pasal 303 KUHP.

Tags: Ditressiber Polda Jabarjudi onlinepolda jabar

Related Posts

MH (22), pelaku pembunuhan pasangan suami-istri, Mohammad Afzal (56), dan Firza Afzal (47), WNA asal Pakistan.(Foto:Istimewa).

Sakit Hati, Pegawai Bunuh Suami-Istri WNA Pakistan di Bogor

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BOGOR--Sakit hati yang sudah dipendam lama, diduga menjadi pemicu kasus pembunuhan disertai pencurian terhadap dua Warga Negara Asing (WNA)...

Turis asing,otp kereta api.wisatawan mancanegara

Turis Asing yang Naik Kereta Api Makin Banyak

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Mobilitas wisatawan mancanegara melalui transportasi kereta api terus menunjukkan peningkatan di awal tahun. PT Kereta Api Indonesia...

Kapal bersandar di pelabuhan.(Foto: Dok. Kemenhub)

Kemenhub Siapkan 841 Kapal Angkut 3,2 Juta Penumpang Angkutan Laut Lebaran 2026

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah menyiapkan 841 kapal dengan total kapasitas angkut sekitar 3,2 juta penumpang selama masa Angkutan...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wapres Gibran Tinjau Pengembangan IoT dan E-Sport di SMP Santo Yusup

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke SMP Santo Yusup Sulaksana, Kota Bandung,...

TKP (tempat kejadian perkara) AS, bocah SD ditemukan tewas dihabisi kakak tiri, di Kampung Warung Tiwu, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tewas di...

Gerbang Tol Prambanan.(Foto: Jasa Marga)

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan. Sebagai emiten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.