BANDUNG – PPN 12 Persen untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025, kata Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Menurut Presiden, tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap tidak berubah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022, yaitu 11 persen.
Keputusan ini disampaikan Presiden Prabowo dalam keterangan pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.
“Contoh barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen adalah pesawat jet pribadi yang digunakan oleh masyarakat kelas atas, kapal pesiar, yacht, motor yacht, serta rumah yang sangat mewah dengan nilai di atas golongan menengah,” jelas Presiden dikutip Setkab.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum, masih diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Presiden menambahkan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sebagai bagian dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Tarif PPN awalnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif 12 persen.
“Kenaikan secara bertahap ini bertujuan untuk meminimalkan dampak terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi. Pemerintah juga akan memberikan paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia, termasuk bantuan beras untuk 16 juta penerima manfaat, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan nyata kepada masyarakat dan ekonomi Indonesia melalui kebijakan ini,” tambahnya.