• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PPh Royalti Penulis Diturunkan

Editor
Kamis, 28 Mei 2026 - 07:20
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.(Dok. Humas Ekraf)

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.(Dok. Humas Ekraf)

PPh royalti penulis diturunkan dari 15% menjadi 1,5% bersifat final ungkap Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya.

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat dukungan terhadap industri kreatif tanah air, khususnya subsektor penerbitan, melalui rekonstruksi kebijakan perpajakan bagi para penulis  agar lebih sederhana, adil, dan berpihak.

RelatedPosts

Harga Emas Antam Kamis 5/11/2026 Senilai Rp 2.557.000 Per Gram

Presiden Prabowo dan Menbud Bahas Rekomendasi Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2026

Bantul dan Padang Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Menko Ekon, Jakarta, pada Selasa (26/5) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) dan dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Ekraf, dan beberapa Menteri lainnya, Pemerintah menyepakati penurunan tarif PPh royalti bagi penulis dari 15% menjadi 1,5% bersifat final.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menyatakan bahwa penurunan PPh Royalti ini, merupakan implementasi dari semangat Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017.

Sebelumnya dari tahun 2025 hingga awal 2026, Kementerian Ekraf telah melakukan beberapa Rapat Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan Dari mulai Penulis, Editor, Ilustrator, Penerbit, Komunitas hingga Asosiasi. Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan dari Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) dalam melakukan kajian komprehensif terkait skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026.

“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan” ungkap Menteri Ekraf melalui keterangan resminya.

Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh Royalti penulis ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait oleh Kementerian Keuangan untuk diimplementasikan di Semester II 2026.

Tags: Menteri EkrafPPHPPh royalti penulisTeuku Riefky Harsya

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Antam Kamis 5/11/2026 Senilai Rp 2.557.000 Per Gram

Editor
5 November 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 5/11/2026 jenis batangan, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.557.000 per gram...

Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (04/11/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo dan Menbud Bahas Rekomendasi Usulan Gelar Pahlawan Nasional 2026

Editor
5 November 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (04/11/2026). Pertemuan tersebut membahas...

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, saat jumpa pers Nasional Nominasi UNESCO Creative Cities Network (UCCN) 2027 di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Jakarta, Rabu (4/11/2026).(Foto: Dok. Biro Komunikasi Kementerian Ekraf/ Badan Ekraf)

Bantul dan Padang Diusulkan Masuk Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027

Editor
5 November 2026

Saat ini, sebanyak tujuh kota sudah masuk Jejaring Kota Kreatif Unesco , yaitu Pekalongan (Crafts and Folk Art, 2014), Bandung...

Paparan BRIN dalam kesiapan pembangunan PLTN di Indonesia.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Nyatakan PLTN Siap Dibangun pada 2032

Editor
5 November 2026

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menegaskan kesiapan semua faktor pendukung penopang Pembangunan PLTN dari sisi riset, teknologi, dan SDM....

Kementerian Kehutanan mengungkap penggunaan dokumen palsu pada 7 dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah. Seluruh kontainer diamankan saat tiba di Surabaya, melalui kerja sama dengan TNI Angkatan Laut.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut dan TNI AL Amankan 23 Kontainer Kayu Merbau Asal Nabire di Surabaya

Editor
5 November 2026

SURABAYA - Kementerian Kehutanan mengungkap penggunaan dokumen palsu pada 7 dari 23 kontainer kayu merbau asal Nabire, Papua Tengah. Seluruh...

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Tahun 2026 di Lapang Apel Polres Garut, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (4/11/2026).(Foto: Mochamad Ahdiansyah/Diskominfo Kabupaten Garut)

Bupati Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana 2026

Editor
5 November 2026

GARUT - Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gelar Pasukan Siaga Tanggap Bencana Tahun 2026 di Lapang Apel Polres...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.