• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

PP Tunas Resmi Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak

Editor
Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:35
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.(Foto: Komdigi)

SATUJABAR, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

RelatedPosts

Menteri Haji dan Umrah: Agenda Haji 2026 On Track

Masih Lebaran Vibe, Presiden Prabowo Gelar Bazar & Hiburan Rakyat di Monas

Libur Lebaran 2026: Kunjungan Wisatawan Ke Kota Bandung Diduga Tembus 1 Juta

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/03/2026).

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

Sementara platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif.

“Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambahnya.

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tags: Menteri KomdigiMeutya HafidPP Tunas Resmi Berlaku

Related Posts

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Menteri Haji dan Umrah: Agenda Haji 2026 On Track

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JOMBANG - Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa persiapan operasional pemberangkatan jemaah haji tahun 1447...

Monumen Nasional atau Monas,

Masih Lebaran Vibe, Presiden Prabowo Gelar Bazar & Hiburan Rakyat di Monas

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Masih dalam suasana Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penyelenggaraan bazar dan hiburan rakyat...

Le Braga.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Libur Lebaran 2026: Kunjungan Wisatawan Ke Kota Bandung Diduga Tembus 1 Juta

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Libur panjang Lebaran 2026 mendongkrak angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung. Data kunjungan itu di atas ekspektasi....

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

12 Rumah di Puncak Cianjur Ludes Terbakar, Diduga dari Ledakan Tabung Elpiji

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Kebakaran hebat menghanguskan 12 rumah di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penyebab kebakaran diduga dari ledakan tabung Elpiji....

Hotel Sarinah Bandung

Okupansi Hotel di Kota Bandung Tembus 90 Persen Saat Puncak Lebaran

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Libur Lebaran 2026 mendongkrak tingkat hunian hotel atau okupansi di Kota Bandung akibat melonjaknya jumlah wisatawan yang...

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho.(Foto:Istimewa).

Kepadatan Arus Balik Gelombang 2 Diprediksi Minggu, 22 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta

Editor
28 Maret 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Kepadatan arus balik Lebaran gelombang dua diprediksi akan terjadi, pada Minggu (29/03/2026). Hingga Sabtu (28/03/2026), sekitar 22 persen kendaraan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.