• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Potensi Energi Panas Bumi Indonesia Masih Belum Dimanfaatkan Secara Optimal

Editor
Jumat, 06 September 2024 - 07:10
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.(FOTO: Humas Kementerian ESDM)

BANDUNG – Indonesia dikenal memiliki potensi energi panas bumi yang sangat besar, mencapai 23,6 Gigawatt (GW). Namun, saat ini baru sekitar 11% dari potensi tersebut yang telah dimanfaatkan, yaitu sebesar 2.597 Megawatt (MW).

Pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi tidak hanya meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, tetapi juga memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat, salah satunya melalui bonus produksi panas bumi yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

RelatedPosts

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, mengungkapkan harapannya agar realisasi penyetoran bonus produksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil panas bumi.

“Realisasi bonus produksi diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Gigih pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu (4/9) melalui siaran pers.

Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan pada triwulan I tahun 2024 ini baru mencapai Rp29 miliar. Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.

Usulan Pengelolaan Bonus

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) telah mengusulkan agar Ditjen Bina Keuangan Daerah memperbarui pedoman pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam APBD Tahun 2025 mendatang. Gigih berharap dengan adanya pembaruan pedoman umum tersebut, pemanfaatan bonus produksi panas bumi dapat lebih tepat sasaran dan sinergis dengan program-program lainnya di Pemerintah Daerah.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016, dan Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017. Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain:

  1. Alokasi minimal sebesar 50% dari bonus produksi harus digunakan untuk masyarakat sekitar PLTP.
  2. Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun kriteria untuk masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi.
  3. Penggunaan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur seperti pembangunan jalan, penyediaan listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Manfaat pemberian bonus produksi panas bumi termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah kerja panas bumi (WKP), serta dukungan terhadap program pemerintah untuk mengurangi stunting dan kemiskinan ekstrem. Selain itu, diharapkan juga dapat membangun rasa memiliki terhadap proyek panas bumi dan menciptakan hubungan harmonis antara pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Kegiatan rekonsiliasi perhitungan bonus produksi panas bumi adalah rutinitas yang dilakukan oleh Direktorat Panas Bumi c.q Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, yang dilaksanakan triwulanan untuk WKP Eksisting dan tahunan untuk WKP Izin Pemegang Panas Bumi (IPB).

Tags: ESDMKementerian ESDMPanas BumiPLTP

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Sikat Miras dan Obat-Obatan Terlarang Jelang Ramadhan!

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, memerintahkan jajarannya sikat peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang. Kedua jenis...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.