BANDUNG – Pada hari Jumat, 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.35 WIB, Polsek Malangbong berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Kampung Pasar Kolot, Desa Malangbong, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kejadian ini berawal pada Minggu, 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika korban, Entin Suprihatini (34), pulang dari pengajian dan mendapati kaca jendela dapur rumahnya rusak. Korban kemudian meminta bantuan tetangganya untuk memeriksa rumah. Setelah pengecekan, korban menemukan bahwa dua unit ponsel merk OPPO dan tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kg hilang dari tempatnya.
Korban yang baru mengetahui kehilangan tersebut segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Malangbong. Pihak kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi. Berkat kerja cepat tim, keesokan harinya pelaku berhasil diamankan pada pukul 14.35 WIB di Kampung Pasar Kolot, Desa Malangbong.
Pelaku, yang berinisial MH (32), adalah seorang wiraswasta dan warga Desa Girimakmur, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.150.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone dan tiga tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
Kapolsek Malangbong, dalam wawancaranya, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Malangbong. “Pelaku akan diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Polsek Malangbong terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.