BANDUNG – Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan seorang pria berinisial “AS” (22) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (11/11/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Karangpawitan Kompol Moh Duhri mengungkapkan bahwa tersangka, yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler, dilaporkan oleh korban atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi Z 3679 VES.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/4/2024), ketika tersangka, yang merupakan teman korban, datang menginap di rumah korban di daerah Karangpawitan. Keesokan harinya, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin pergi ke Sukaregang untuk mencari uang. Namun, setelah kendaraan dipinjam, pelaku malah melarikan diri dan membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sayangnya, sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku dan masih dalam pencarian. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus.
Kompol Moh Duhri menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan pentingnya melaporkan tindak pidana kepada pihak berwajib.
“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.