Lebih dari 8.000 rekening telah diblokir OJK guna memberantas judi online di Indonesia.
SATUJABAR, JAKARTA — Sikat!!! Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh warga negara China. Tidak hanya itu, sebelumnya, polisi juga telah menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online ini.
Upaya tegas Polri ini dilakukan pasca Presiden Prabowo Subianto yang tidak mau main-main dalam menyikapi tindak pidana judi online di Tanah Air. Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat dalam memberantas judi online.
Hasilnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap jaringan judi online yang terafiliasi sindikat internasional. Dalam kasus itu, penyidik bahkan menyita barang bukti dana puluhan miliar rupiah dari kejahatan tersebut.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber khususnya perjudian online yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat.
“Ya, sebagai bentuk tindak lanjut Asta Cita Bapak Presiden dan Perintah Bapak Kapolri,” ujarnya di depan awak media.
Pengungkapan jaringan judi online besar ini, kata dia, dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
Hasilnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh warga negara China. Tidak hanya itu, sebelumnya, polisi juga telah menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan pejabat tersebut. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata Trunoyudo.
Dia juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami soal salah satu pegawai Komdigi. “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ucapnya.
8.000 Rekening Diblokir OJK
Sementara itu, dalam rangka mendukung pemerintah dalam memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir guna memberantas judi online di Indonesia. Kata dia, pemberantasan judi online berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.
Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.
Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman. (yul)