BANDUNG – Polresta Bogor Kota ungkap 23 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka dalam kurun waktu 30 hari terakhir.
Melalui Satuan Narkoba penindakan ini dilakukan di berbagai wilayah di Kota Bogor dan berhasil mengungkap peredaran obat keras serta psikotropika yang marak beredar di kalangan masyarakat.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa ini merupakan langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di kota tersebut.
Dalam rilis pers yang digelar pada Senin (3/3/2025), pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari 23 kasus yang diungkap, barang bukti yang berhasil disita antara lain 110.422 butir obat keras dan 451 butir psikotropika. Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Bogor Utara, Bogor Timur, Bogor Selatan, Bogor Tengah, Bogor Barat, dan Tanah Sareal.
Beberapa kasus yang berhasil menarik perhatian publik antara lain penangkapan M.I (23 tahun), yang diduga menjual Pil Hexymer dan Pil Tramadol, A (26 tahun) yang kedapatan menjual Pil Tramadol dan Pil Trihexyphenydhil, serta AZ (28 tahun) yang terlibat dalam penjualan berbagai jenis obat keras. Para tersangka yang terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, antara lain Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (2) dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kapolresta Bogor Kota menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat terlindungi dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.