SATUJABAR, BANDUNG – Polresta Bogor Kota tangkap diduga perekrut selebgram judi online.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jl. Kapten Muslihat, untuk mengungkap kasus perjudian online yang berhasil diungkap oleh timnya Jumat (28/6/2024).
Polresta Bogor Kota menangkap dua pelaku yang merupakan saudara kandung dengan inisial WR (25) dan ER (21), keduanya merupakan warga Kota Bogor.
Mereka diduga sebagai pencari atau perekrut selebgram untuk mengiklankan judi online dan menampung uang hasil permainan judi tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online karena tidak ada yang kaya karena judi. Terdapat sanksi hukuman yang tegas bagi pelaku, dan banyak kasus kejahatan yang berawal dari kecanduan judi online,” tegasnya kepada wartawan.
Kapolresta juga menekankan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik perjudian online di wilayah Bogor Kota.
“Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya tindak pidana serupa diharapkan untuk segera melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau ke call center 110,” tambahnya.
Dalam penangkapan ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp. 10.000.000.000.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.