BANDUNG – Dalam waktu 12 hari, Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap 20 tersangka.
Penangkapan tersebut dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung dan turut disertai dengan pengamanan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa penangkapan ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 12 September 2024.
“Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan 20 tersangka,” kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 13 September 2024.
Polresta Bandung juga berhasil menyita barang bukti berupa 29 unit sepeda motor dari berbagai jenis serta 3 unit mobil. “Jenis dan merek kendaraan akan diinformasikan lebih lanjut,” ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan bahwa para pelaku terlibat dalam berbagai modus pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan dan penggunaan kunci T untuk merusak kendaraan. “Kami juga sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap penadah,” tambahnya.
Kapolresta Bandung mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan kendaraan dalam 12 hari terakhir untuk datang ke Polresta Bandung.
“Pemilik kendaraan yang hilang dapat mengambilnya di Polresta Bandung,” ujarnya. “Bagi yang mengalami kesulitan untuk datang ke kantor kami, kami akan menyediakan layanan antar barang bukti ke rumah.”
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365, 363, dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.