• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Bandung Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Editor
Selasa, 19 Maret 2024 - 05:26
Gudang yang menjalankan praktik pengoplosan LPG ilegal di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka.(Foto: Istimewa)

Gudang yang menjalankan praktik pengoplosan LPG ilegal di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, yang dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Empat orang diamankan dan ditetapkan tersangka.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Praktik pengoplosan LPG (Liquified Petroleum Gas) ilegal di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Dalam praktik ilegal tersebut, empat orang yang terlibat diamankan dan ditetapkan tersangka.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Kasus praktik pengoplosan LPG ilegal yang berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung, beroperasi di Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Empat orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam peran berbeda, yakni berinisial KR alias Roy (40), ET (30), FN (37), dan DD (31).

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, terbongkarnya kasus praktik pengoplosan LPG ilegal, berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya, masyarakat mengeluhkan gas (LPG) yang dibeli cepat habis sebelum waktunya.

“Gas [LPG] yang dijual tersangka KR alias Roy cs dilaporkan di bawah harga normal. Gas tabung 5,5 kilogram bisa dijual Rp 30 ribu, dan tabung 12 kilogram Rp 60 ribu, jauh dari harga normal,” ujar Kusworo kepada wartawan di gudang praktik pengoplosan LPG ilegal di Baleendah, Selasa (19/03/2024).

Kusworo mengatakan, berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan ke TKP (tempat kejadian perkara).

Hasil penyelidikan, terbongkar keberadaan gudang LPG merangkap praktik pengoplosan LPG ilegal dengan sistem suntik.

“Gudang LPG adalah milik tersangka KR alias Roy, yang sudah 8 bulan disewanya. Tersangka merupakan pengusaha pemilik izin pangkalan gas bersubsidi buat masyarakat,” kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian tabung gas bersubsidi, gas tabung 3 Kg sengaja tidak dijual untuk disuntikan ke tabung gas kosong 5,5 Kg dan tabung 12 Kg.

Perbuatan pidana untuk mengeruk keuntungan tersebut dilakukan karyawannya, tersangka FN dan DD.

Sementara tersangka ET berperan mengepul tabung-tabung LPG hasil suntikan untuk dijual.

Tabung-tabung LPG di dalamnya sudah berisi gas yang telah disuntikan dari gas bersubsidi menjadi non subsidi.

 

Raup Untung Ratusan Juta

Kusworo menjelaskan, para tersangka bisa mendistribusikan sebanyak 140 tabung gas dalam sehari, atau dalam sekali beroperasi.

Distribusinya ke sekitar wilayah Baleendah buat masyarakat yang membutuhkan, termasuk ke warung, rumah makan, hingga restoran besar.

Perbuatan para tersangka yang menjalankan aksinya sejak tahun 2023, telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Diperkirakan, para tersangka telah mengeruk untung Rp 700 juta selama beroperasi.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakannya sebagai tindak pidana.

Para tersangka terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.