• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus Narkoba, 15 Pelaku Diamankan

Editor
Rabu, 01 Oktober 2025 - 04:12
Para tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Tasikmalaya Kota.(Foto:Istimewa).

Para tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polres Tasikmalaya Kota.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 15 orang tersangka diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu, daun ganja, tembakau sintetis, hingga obat-obatan terlarang.

13 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dalam dua bulan terakhir, Agustus hingga September 2025 ini. Total 15 orang tersangka yang diamankan.

Barang bukti narkoba yang disita 67 gram sabu, 8,8 gram ganja, delapan batang pohon ganja, tiga gram tembakau sintetis, serta ribuan butir obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan selama periode Agustus hingga September 2025, mengamankan 15 orang tersangka. Para tersangka, terdiri dari sembilan pengedar dan enam kurir,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Mochammad Faruk Rozi dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Tasikmalaya Kota, Rabu (01/10/2025).

Dari 15 tersangka yang diamankan, terdapat pentolan geng motor. Pentolan geng motor bernisial AN, warga Kampung Babakan Nangsi, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya tersebut, ditangkap saat sedang mengembangkan budi daya tanaman ganja di rumahnya.

Saat dilakukan penggerebekan, Tim Satresnarkoba menemukan delapan batang pohon ganja berikut paket sabu seberat 0,16 gram. Tersangka merupakan pentolan salah satu geng motor di wilayah Tasikmalaya.

Dalam pengakuannya, tersangka sedang mengembangkan budidaya daun ganja dengan menerapkan teknologi yang dipelajarinya. Dalam sebuah kotak, tanaman ganja bisa tumbuh dengan sistem bonsai, meski disimpan di dalam rumah, pohonnya kecil namun daunnya tumbuh rimbun.

Para tersangka mendekam di Rutan Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tetang Narkotika.

Tags: AKBP Moch. Faruk Rozijawa baratKapolres Tasikmalaya KotaPengungkapan Kasus Narkobapolres tasikmalaya kotaSatresnarkoba Polres Tasikmalaya Kotatasikmalaya

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.