BANDUNG – Polres Sukabumi mengumumkan penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa tragis ini mengakibatkan seorang pria berusia 22 tahun, berinisial DJ, meninggal dunia pada Sabtu malam, 21 September 2024.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
“Pelaku menuduh rekan korban mencuri handphone miliknya. Dalam keadaan terpengaruh minuman keras, pelaku melakukan penusukan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” ungkap Kapolres melalui keterangan resmi.
Pada malam kejadian, pelaku N (19) bersama rekannya G (20) mendatangi korban DJ di sebuah warung di Citepus untuk membahas tuduhan pencurian. Diskusi tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga pelaku mengajak korban ke pinggir pantai sambil mengonsumsi alkohol. Hingga terjadi insiden penusukan.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka E (49), yang diduga sebagai otak penyembunyian jasad korban, memerintahkan tersangka lainnya untuk memindahkan jasad ke lokasi lain di kebun Cisolok untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tersangka dalam kasus ini diancam dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.