BANDUNG – Polres Sukabumi Kota telah menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2023.
Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa MA mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa. Selain itu, MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.
Penyidik Polres Sukabumi Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai senilai Rp 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
Atas tindakannya, MA terancam dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.