• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 27 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Sukabumi Kota Tetapkan Mantan Sekdes Tersangka Korupsi

Editor
Selasa, 17 Desember 2024 - 05:29
Polres Sukabumi Kota telah menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2023.

Polres Sukabumi Kota telah menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2023.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Sukabumi Kota telah menetapkan MA (31 tahun), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Sukabumi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021-2023.

Nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 349.523.429,- (Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa MA mencairkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa ke rekening bank BJB penampung atas nama pribadi dan orang lain di luar perangkat desa. Selain itu, MA juga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) yang telah ditetapkan.

Penyidik Polres Sukabumi Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya satu bundel dokumen dan uang tunai senilai Rp 25.507.700,- (Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Rupiah).

Atas tindakannya, MA terancam dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun.

Tags: dana desakorupsiKorupsi Dana DesaPolres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.