• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 6 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Editor
Sabtu, 07 September 2024 - 06:55
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

SUBANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus tindak pidana secara bersamaan, Jumat 6 September 2024.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.

RelatedPosts

Presiden Prabowo Bertemu Dubes AS, Ini yang Dibahas

Karhutla di Kalimantan, BMKG: OMC Buahkan Hasil

Warga Rusunawa Latihan Hadapi Potensi Gempa Lembang

Kasus kedua adalah tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus delapan tersangka. Mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kontrakan di Kecamatan Subang dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Para tersangka dalam kasus curanmor di lokasi kontrakan adalah:

S (41)

MS (23)

DA (19)

YN (27)

IW (29)

Sedangkan tersangka dalam kasus curanmor di pesawahan adalah:

AY (40)

BS (23)

ES (27)

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi, menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus curanmor di kontrakan terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati, dan penadah. Sementara itu, dalam kasus di pesawahan, tersangkanya terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah.

“Delapan tersangka ini terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua tempat berbeda. Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan untuk beraksi,” ucap Kapolres, Jumat (6/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

 

Tags: Kapolres Subangpolda jabarpolres subang

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim di kediaman pribadinya di Hambalang, Jawa Barat, pada Sabtu sore (05/09/2026).(Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertemu Dubes AS, Ini yang Dibahas

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim (Chargé...

Karhutla di Kalimantan.(Foto: Humas Kemenhut)

Karhutla di Kalimantan, BMKG: OMC Buahkan Hasil

Editor
6 September 2026

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengoptimalkan dukungan analisis cuaca dan pemantauan dinamika atmosfer untuk menyukseskan Operasi Modifikasi...

Warga rusunawa Cingised Arcamanik latihan menghadapi bencana termasuk potensi gempa Lembang.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Rusunawa Latihan Hadapi Potensi Gempa Lembang

Editor
6 September 2026

BANDUNG - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung menggelar kegiatan simulasi evakuasi mandiri di kawasan Rumah Susun Sewa Sederhana...

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.