• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Editor
Sabtu, 07 September 2024 - 06:55
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

SUBANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus tindak pidana secara bersamaan, Jumat 6 September 2024.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.

RelatedPosts

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Kasus kedua adalah tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus delapan tersangka. Mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kontrakan di Kecamatan Subang dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Para tersangka dalam kasus curanmor di lokasi kontrakan adalah:

S (41)

MS (23)

DA (19)

YN (27)

IW (29)

Sedangkan tersangka dalam kasus curanmor di pesawahan adalah:

AY (40)

BS (23)

ES (27)

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi, menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus curanmor di kontrakan terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati, dan penadah. Sementara itu, dalam kasus di pesawahan, tersangkanya terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah.

“Delapan tersangka ini terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua tempat berbeda. Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan untuk beraksi,” ucap Kapolres, Jumat (6/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

 

Tags: Kapolres Subangpolda jabarpolres subang

Related Posts

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Rakortas bidang pangan membahas perkembangan terkini termasuk penyesuaian harga Minyakita.(Foto: Humas Kemendag)

Harga Minyakita Disepakati Naik, Ini Alasannya

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Harga Minyakita disepakati naik dalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan Kamis, (4/6/2026). Selain...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menyerahkan akta kelahiran dan KIA bagi bayi yang lahir tepat pada 3 Juni 2026 bersamaan dengan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544: Bayi Dapat Akta Kelahiran Langsung dari Wali Kota

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR – Hari Jadi Bogor ke-544 menjadi moment Istimewa bagi sejumlah warga di Kota Bogor. Selain menyerahkan KTP elektronik...

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa senjata tajam, melukai kasir hingga...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.