• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Bongkar Kasus LPG Suntik

Editor
Rabu, 25 September 2024 - 06:33
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG, Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2024 di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

RelatedPosts

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MSR, RDH, HC, dan FR. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.

“RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, termasuk ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” ungkap Ariek. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

Ariek menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada tahun 2024. Satreskrim Polres Subang juga mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan potensi ledakan saat pengoplosan gas.(yar)

Tags: Ariek Indra SentanuKapolres Subangpolres subang

Related Posts

KPK melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.(Foto: Humas KPK)

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi...

Ilustrasi senjata tajam pisau.(foto: istimewa)

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa senjata tajam, melukai kasir hingga...

Ilustrasi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).(Foto:Istimewa).

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi Patuh 2026 digelar serentak, mulai...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri nasional melalui partisipasi aktif pada...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.(Foto: Setneg)

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan...

Ilustrasi tabrakan.(Foto:Istimewa).

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

Editor
4 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas setelah mobil Toyota Fortuner tidak...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.