PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil menggagalkan praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan oleh sindikat mafia gas.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/7), Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Purwakarta.
Tiga orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, antara lain puluhan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas yang telah dimodifikasi, dan kendaraan pengangkut. Para pelaku diketahui secara ilegal memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk meraup keuntungan pribadi.
“Modus ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi gas dari pemerintah,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan rakyat dan negara. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan segala bentuk kecurangan terkait distribusi LPG subsidi.