BANDUNG – Aparat gabungan dari Polres Pangandaran, Kodim 0625/Pangandaran, dan unsur pemerintah daerah berhasil menertibkan kegiatan pertunjukan ketangkasan anjing dan babi hutan (adu bagong) yang berlangsung di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur.
Kegiatan ini dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Selain itu, acara tersebut juga mendapat penolakan dari tokoh agama, Polsek, pemerintah kecamatan, dan masyarakat setempat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan kepada panitia agar acara dihentikan. Namun, karena kegiatan tetap dilanjutkan, langkah tegas pun diambil untuk menegakkan hukum dan melindungi hewan dari kekerasan. Penertiban dilakukan dengan dukungan TNI, termasuk pembentukan satuan tugas gabungan yang bertugas melakukan pencegahan, pengamanan, dan penegakan hukum di lokasi.
Selama operasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif meskipun panitia sempat bersikukuh untuk melanjutkan acara. Diketahui, panitia juga menarik tiket dari masyarakat tanpa izin resmi, yang menjadi salah satu dasar kuat untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menaati hukum dan menjauhi kegiatan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan kesejahteraan hewan.