• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Editor
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:31
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, INDRAMAYU – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Tercatat ada 32 orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 128, 54 gram, obat keras tertentu (OKT) 5.061 butir terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir dan Trihex 23 butir.

Barang bukti ini diamankan dari pelaku,satu diantaranya seorang perempuan yang diduga keras sebagai pengedar barang haram itu.  Pengungkapan kasus narkoba ini sejak tanggal 30 Oktober hingga 30 November 2025 ini.

RelatedPosts

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara membenarkan tentang itu. Menurutnya, 32 orang terangka itu dengan rincian kasus narkotika jenis sabu 26 orang, 25 Laki-Laki dan 1 perempuan.

Kasus obat keras tertentu 6 orang laki-laki dan kategori pengedar 27 orang dan pengguna 5 orang. “Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128, 54 gram,  Obat keras tertentu 5.061 butir yakni Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, Trihex 23 butir. Termasuk alat komunikasi atau HP sebanyak dua puluh sembilan buah, uang tunai tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah, timbangan digital sembilan buah dan kendaraan R2 delapan buah, “ujar Fajar saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/12/2025).

Untuk tempat kejadian perkara, lanjutnya, ada di 13 Kecamatan yaitu Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.

“Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika seperti mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip warna bening. Sedangkan untuk OKT mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip warna bening berisi antara 5 sampai dengan 10 tablet,” papar dia.

Keterangan Foto: Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Masih dikatakan Fajar, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya bahkan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti. ” Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Sedangkan Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) uu ri no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Untuk pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan Pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui team asesmen Terpadu (TAT) melibatkan BBN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi, ” paparnya.

Tags: Kapolres Indramayunarkobapolres indramayu

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam.(Foto:Istimewa).

Wisatawan Tenggelam di Pantai Pasir Putih Sukabumi, Ayah Tewas Anak Hilang

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Ayah dan anak tenggelam saat berenang di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ayah ditemukan tewas, sedangkan anaknya...

Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya.(Foto: Istimewa/Dassault Aviation)

Jet Bisnis Dassault Falcon 10X Sukses Terbang Perdana

Editor
20 Juni 2026

SAINT-CLOUD, PRANCIS - Pesawat terbaru dari Dassault Aviation, Falcon 10X, telah sukses menyelesaikan penerbangan pertamanya. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan program...

Ilustrasi debt collector.(Foto:Istimewa).

Aniaya Nasabah Koperasi, 2 Penagih Utang di Sumedang Dihakimi Massa

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang debt collector, atau penagih utang, di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi 'bulan-bulanan' setelah menganiaya nasabahnya. Kedua penagih...

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.