• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Editor
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:31
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, INDRAMAYU – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Tercatat ada 32 orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 128, 54 gram, obat keras tertentu (OKT) 5.061 butir terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir dan Trihex 23 butir.

Barang bukti ini diamankan dari pelaku,satu diantaranya seorang perempuan yang diduga keras sebagai pengedar barang haram itu.  Pengungkapan kasus narkoba ini sejak tanggal 30 Oktober hingga 30 November 2025 ini.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

Pelabuhan Patimban Layani Kapal Peti Kemas Besar Kelas Panamax untuk Pertama Kalinya

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara membenarkan tentang itu. Menurutnya, 32 orang terangka itu dengan rincian kasus narkotika jenis sabu 26 orang, 25 Laki-Laki dan 1 perempuan.

Kasus obat keras tertentu 6 orang laki-laki dan kategori pengedar 27 orang dan pengguna 5 orang. “Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128, 54 gram,  Obat keras tertentu 5.061 butir yakni Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, Trihex 23 butir. Termasuk alat komunikasi atau HP sebanyak dua puluh sembilan buah, uang tunai tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah, timbangan digital sembilan buah dan kendaraan R2 delapan buah, “ujar Fajar saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/12/2025).

Untuk tempat kejadian perkara, lanjutnya, ada di 13 Kecamatan yaitu Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.

“Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika seperti mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip warna bening. Sedangkan untuk OKT mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip warna bening berisi antara 5 sampai dengan 10 tablet,” papar dia.

Keterangan Foto: Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Masih dikatakan Fajar, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya bahkan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti. ” Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Sedangkan Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) uu ri no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Untuk pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan Pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui team asesmen Terpadu (TAT) melibatkan BBN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi, ” paparnya.

Tags: Kapolres Indramayunarkobapolres indramayu

Related Posts

Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa (kedua kiri) di Yayasan Hidayatul Burhan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Pada kesempatan itu Pertamina Patra Niaga Regional JBB menampilkan inovasi tukar Jerami.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, KARAWANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui Fuel Terminal (FT) Cikampek menerima kunjungan kerja...

Pelayanan peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Pelabuhan Patimban Layani Kapal Peti Kemas Besar Kelas Panamax untuk Pertama Kalinya

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, PATIMBAN – Kapal peti kemas besar kelas Panamax kini mulai bersandar di Pelabuhan Patimban. MSC BREMERHAVEN V dengan panjang...

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8). (Foto: BPBD Kota Padang)

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Editor
4 Agustus 2026

Banjir Padang dipicu oleh hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur wilayah Kota Padang pada Senin (3/8), sekitar pukul 11.00...

Jovi, sang 'Pahlawan' Konservasi.(Foto: Humas Kemenhut)

Jovi Meninggal di Usia 46 Tahun, Dunia Konservasi Berduka

Editor
4 Agustus 2026

Jovi adalah gajah jantan dewasa yang telah berjasa besar membantu penanganan berbagai konflik manusia dan satwa liar di Provinsi Riau....

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya Bilang Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut

Editor
4 Agustus 2026

Menkeu Purbaya memastikan kebijakan insentif kendaraan listrik akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan...

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg Kab. Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Legok Nangka Akan Operasi, Pemkot Siapkan 100 Truk Sampah

Editor
4 Agustus 2026

Legok Nangka memiliki kontur yang cukup menanjak sehingga dibutuhkan armada kendaraan yang memadai untuk menunjang operasional pengangkutan sampah. SATUJABAR, BANDUNG...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat