• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Indramayu Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Editor
Kamis, 04 Desember 2025 - 08:31
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, INDRAMAYU – Satresnarkoba Polres Indramayu mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu. Tercatat ada 32 orang yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 128, 54 gram, obat keras tertentu (OKT) 5.061 butir terdiri dari Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir dan Trihex 23 butir.

Barang bukti ini diamankan dari pelaku,satu diantaranya seorang perempuan yang diduga keras sebagai pengedar barang haram itu.  Pengungkapan kasus narkoba ini sejak tanggal 30 Oktober hingga 30 November 2025 ini.

RelatedPosts

Angkutan Lebaran 2026: Pemudik Angkutan Umum Capai 10 Juta Atau Naik 9,23%

Kakorlantas: Arus Lalu-lintas Hari H Lebaran Terpantau Lancar & Kondusif

Kota Bandung Darurat Sampah, Farhan Ajak Warga Lakukan Langkah Revolusioner

Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara membenarkan tentang itu. Menurutnya, 32 orang terangka itu dengan rincian kasus narkotika jenis sabu 26 orang, 25 Laki-Laki dan 1 perempuan.

Kasus obat keras tertentu 6 orang laki-laki dan kategori pengedar 27 orang dan pengguna 5 orang. “Dari tangan mereka kita amankan barang bukti seperti sabu 128, 54 gram,  Obat keras tertentu 5.061 butir yakni Tramadol 3.117 butir, Hexymer 722 butir, Dextro 1.070 butir, Dobel Y 129 butir, Trihex 23 butir. Termasuk alat komunikasi atau HP sebanyak dua puluh sembilan buah, uang tunai tiga juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah, timbangan digital sembilan buah dan kendaraan R2 delapan buah, “ujar Fajar saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/12/2025).

Untuk tempat kejadian perkara, lanjutnya, ada di 13 Kecamatan yaitu Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener.

“Modus operandi yang mereka lakukan untuk narkotika seperti mengedarkan, menjual narkotika jenis sabu dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip warna bening. Sedangkan untuk OKT mengedarkan, menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip warna bening berisi antara 5 sampai dengan 10 tablet,” papar dia.

Keterangan Foto: Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Narkoba AKP AKP Boby Bimantara menggelar jumpa pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Indramayu, Kamis (4/12/2025).

Masih dikatakan Fajar, pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya bahkan bakal melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti. ” Ancaman hukuman untuk pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Pengedar narkotika melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau

Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun. Sedangkan Obat keras tertentu pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) uu ri no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun.

Untuk pengguna narkotika pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 tahun dan Pelaksanaan penyidikannya dilakukan melalui team asesmen Terpadu (TAT) melibatkan BBN, Kejaksaan dan penyidik sebagaimana implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan rekomendasi dilakukan rehabilitasi, ” paparnya.

Tags: Kapolres Indramayunarkobapolres indramayu

Related Posts

Pemudik angkutan umum.(Foto: Kemenhub)

Angkutan Lebaran 2026: Pemudik Angkutan Umum Capai 10 Juta Atau Naik 9,23%

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Penumpang angkutan umum secara kumulatif, sejak H-8 (13 Maret 2026) hingga H-1 (20 Maret 2026) tercatat mencapai...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas: Arus Lalu-lintas Hari H Lebaran Terpantau Lancar & Kondusif

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, CIKAMPEK - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. memantau pergerakan arus lalu...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Darurat Sampah, Farhan Ajak Warga Lakukan Langkah Revolusioner

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyoroti persoalan sampah sebagai tantangan serius yang dihadapi Kota Bandung, bertepatan dengan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 Rp 2.893.000 Per Gram

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.893.000 per gram sebelum...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Komitmen Tuntaskan Pemulihan Pascabencana di Aceh Taming

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan Idulfitri sekaligus apresiasi atas percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah Aceh...

(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Salat Id Bersama Warga Korban Bencana di Aceh Tamiang

Editor
21 Maret 2026

SATUJABAR, ACEH TAMIANG - Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam, kawasan hunian sementara (huntara), Kabupaten...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.