BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 18 tersangka yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (4/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa 19 kasus narkoba dengan 23 tersangka berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.
Para pelaku terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan narkotika, hingga menjual obat keras tanpa resep dokter.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya. Barang-barang ini ditemukan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, para pelaku diancam dengan Pasal 62 dan 60 (15), dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, untuk pelanggaran terkait penjualan obat-obatan tanpa resep dokter, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, berharap pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Kami berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, lebih dari 130 ribu jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dapat terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Fajar.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.
Pihak Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.