• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Gerebek Tempat Judi Adu Muncang, 17 Orang Diamankan

Editor
Jumat, 08 November 2024 - 04:02
(FOTO: Istimewa)

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut menggerebek sebuah lokasi perjudian adu muncang (kemiri) di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Rabu malam, 6 November 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil ditangkap dan diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kerumunan orang yang tengah melakukan perjudian adu muncang di lokasi tersebut.

RelatedPosts

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 4/3/2026 Rp 3.045.000 Per Gram

“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB setelah kami menerima informasi dari warga. Kami langsung turun ke lapangan dan menggerebek tempat kejadian perkara, yang akhirnya berhasil mengamankan 17 orang beserta barang bukti yang ada di lokasi,” ujar Ari.

Ari menegaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan bukan karena adu muncang sebagai sebuah tradisi, melainkan karena aktivitas tersebut diduga kuat merupakan praktik perjudian yang melanggar hukum. “Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Garut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat yang digunakan dalam permainan adu muncang, kemiri, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Para tersangka, jika terbukti terlibat dalam perjudian, akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, serta terus mendukung upaya aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.

Tags: Adu muncangpolres garut

Related Posts

TKP (tempat kejadian perkara) AS, bocah SD ditemukan tewas dihabisi kakak tiri, di Kampung Warung Tiwu, Desa/Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Bocah SD di Bandung Barat Dibunuh Kakak Tiri, Pelaku Ditangkap di Cianjur

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa mengenaskan menimpa bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tewas di...

Gerbang Tol Prambanan.(Foto: Jasa Marga)

Kinerja Jasa Marga 2025: Laba Rp3,7 Triliun, EBITDA Margin 67,0%

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang solid dan berkelanjutan. Sebagai emiten...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Rabu 4/3/2026 Rp 3.045.000 Per Gram

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 4/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.045.000 per gram sebelum...

Bibit siklon tropis.(Image: BMKG)

BMKG Identifikasi 3 Bibit Silkon Tropis, Warga Agar Waspada!

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). BMKG...

Friderica Widyasari Dewi.(Foto: Dok. OJK)

OJK Lantik Sejumlah Pejabat di Pusat dan Daerah, Ini Daftarnya

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (2/3), melantik dan mengambil sumpah...

Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono.(Foto: Dok. OJK)

OJK-Bareskrim Polri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Editor
4 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk memperkuat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.