BANDUNG – Polres Garut amankan terduga pelaku peredaran narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2024 Sabtu (13/07/2024).
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan perbuatan terdakwa diduga pelaku Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Tindak Pidana di Bidang Psikotropika.
Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan ada 2 orang sekaligus yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kedua pelaku ini berinisial “DN” (20) dan “NP” (28) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut lakban Fragille merah.
Kemudian juga diamankan 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Merlopam Lorazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Mersi Riklona Clonazepam 2mg, 10 Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Zypras Alprazolam 1mg.
Kemudian 2 paket narkotika diduga jenis sabu – sabu dimasukan kedalam plastik klip bening dibalut tissue warna putih dibalut lakban Fragile merah, 10 (sepuluh) Butir / Pil Obat Psikotropika diduga jenis Riklona Clonazepam 2mg.
Selain itu, turut disita juga barang-barng yang digunakan untuk penyalahgunaan antara lain 1 buah Handphone Merk Oppo Type A3S Warna Biru, 1 buah Handphone Merk Infinix SMARTS5 Type X657c Warna Biru dan 1 lembar screenshot percakapan Whatsapp.
Pengakuan Terduga Pelaku
Berdasarkan dari hasil interogasi, “DN” (20) mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu – sabu dan obat diduga jenis psikotropika tersebut merupakan miliknya sendiri.
Pelaku mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu – sabu dan untuk obat diduga jenis psikotropika tersebut didapatkan dari “NP” (28).
Maksud dan tujuan pelaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu dan obat diduga jenis psikotropika tersebut sebagian untuk dijual dan sebagian untuk di konsumsi kembali.