Berita

Polres Cimahi Tangkap Anggota Ormas Grib Jaya Jadi Pengedar Narkoba

SATUJABAR, BANDUNG–Sudah banyak anggota Ormas Grib Jaya ditangkap polisi, setelah terlibat sejumlah aksi premanisme. Kali ini, Polres Cimahi, Jawa Barat, menangkap anggota Grib Jaya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

Anggota Grib Jaya yang ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu, bernama Agus Gusnawan. Agus Gusnawan ditangkap di wikayah Kabupaten Bandung Barat (KBB)

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra, mengatakan, Agus Gusnawan ditangkap di kamar kontrakannya di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 13 Mei 2025. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti paket sabu siap diedarkan seberat 106 gram.

“Tersangka kita amankan di kamar kontrakannya, pada 13 Mei 2025. Tim Satresnarkoba Polres Cimahi, menemukan barang bukti sabu seberat 106 gram dalam 29 paket siap diedarkan,” ujar Niko kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Jum’at (30/05/2025).

Niko mengatakan, tersangka tercatat sebagai anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. (KBB). Tersangka menjadi anggota Grib Jaya di wilayah Kecamatan, atau PAC Parongpong.

“Tersangka ini merupakan anggota Ormas Grib Jaya di Kabupaten Bandung Barat. Keanggotaannya dibuktikan dengan tersangka tergabung dalam grup WhatsApp (WA) Grib Jaya PAC Parongpong,” kata Niko.

Tersangka sudah menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. Tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Baron, yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran. Tersangka mendapat komisi sebesar Rp.5 juta dari hasil sabu yang diedarkannya.

Tersangka beralasan, menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pengedar sabu sudah menjadi mata pencahariannya, dan sebagai tameng masuk menjadi anggota Ormas Grib Jaya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Terssangka terancam hukuman pidana hingga 20 tahun kurungan penjara.(chd).

Editor

Recent Posts

Perlindungan Harta Bersama Jadi Substansi Penting dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset

Tanpa pengaturan yang jelas, perampasan aset berpotensi merugikan pihak yang secara hukum tidak memiliki keterkaitan…

1 jam ago

Modus Selundupkan Burung Dalam Paralon Terbongkar, Tersangka WNA Tiongkok Segera Disidangkan

Petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah koper tujuan Xiamen, Tiongkok, yang setelah diperiksa ternyata berisi…

1 jam ago

Sebelum Tanding, Kedua Tim Ini Potong Tumpeng Rayakan HUT PSSI

SATUJABAR, SIDOARJO - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) merayakan hari jadi ke-96 tahun, pada…

2 jam ago

IBL All Star Terbuka Berbagi Visi dengan Kota Berikutnya

Lebih dari itu, kehadiran All-Star juga terbukti mampu menghidupkan roda ekonomi daerah. Perputaran ekonomi meningkat…

2 jam ago

Pria Bermobil di Bogor Curi Sepeda Motor Viral, Pelaku Tertangkap Warga

SATUJABAR, BOGOR--Seorang pria bermobil melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku…

2 jam ago

Mentan Kunjungi Gudang Bulog Surabaya, Pastikan Stok Cadangan Pangan Pemerintah

SATUJABAR, SURABAYA – Direktur Utama Perum BULOG, Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, menerima kunjungan kerja Menteri…

2 jam ago

This website uses cookies.