Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu tujuh hari sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Pada hari ini, teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas perkara atas nama tersangka TH (Taufik Hidayat), dikirim rangkap tiga,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Selasa (21/07/2026).
Cahya mengatakan, dalam waktu tujuh hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan menelaah berkas perkara. Namun, target waktu tiga hari, jaksa akan memberikan sikapnya.
“Dari berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian dan penelaahan selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus bersikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau belum lengkap,” kata Cahya.
Cahya menjelaskan, jika berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan surat pemberitahuan ditujukan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas perkara belum lengkap, meminta penyidik untuk melengkapi.
Cahya menegaskan, jaksa masih mempertimbangkan penerapan pasal baru untuk Taufik Hidayat. Penentuan pasal berjalan selama proses penelitian dan pendalaman atas berkas perkara.
“Tersangka dalam berkas perkara disangkakab melanggar pasal yang terdapat di KUHP, Pasal 466, Pasal 468, 469, 451, dan 446, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ada juga pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelas Cahya.
Kejati Jawa Barat belum memutuskan di mana Taufik terkait lokasi pengadilan yang akan mengadili Taufik Hidayat. Jaksa akan menilainya untuk memutuskan Kejari dan lokasinya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendr Rochmawan, memastikan, berkas perkara penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, sudah rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat akab melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai, dan siap dilimpahkan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (21/06/2027).
SATUJABAR, BANDUNG – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…
Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…
SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…
Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…
This website uses cookies.