Berita

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Berkas perkara akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu tujuh hari sebelum dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini, teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Berkas perkara atas nama tersangka TH (Taufik Hidayat), dikirim rangkap tiga,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangannya, Selasa (21/07/2026).

Cahya mengatakan, dalam waktu tujuh hari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti dan menelaah berkas perkara. Namun, target waktu tiga hari, jaksa akan memberikan sikapnya.

“Dari berkas perkara yang dilimpahkan, jaksa peneliti akan melakukan penelitian dan penelaahan selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus bersikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau belum lengkap,” kata Cahya.

Cahya menjelaskan, jika berkas perkara belum lengkap, maka jaksa akan memberikan surat pemberitahuan ditujukan kepada penyidik Polda Jawa Barat. Berkas perkara belum lengkap, meminta penyidik untuk melengkapi.

Cahya menegaskan, jaksa masih mempertimbangkan penerapan pasal baru untuk Taufik Hidayat. Penentuan pasal berjalan selama proses penelitian dan pendalaman atas berkas perkara.

“Tersangka dalam berkas perkara disangkakab melanggar pasal yang terdapat di KUHP, Pasal 466, Pasal 468, 469, 451, dan 446, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ada juga pasal yang disangkakan terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun,” jelas Cahya.

Kejati Jawa Barat belum memutuskan di mana Taufik terkait lokasi pengadilan yang akan mengadili Taufik Hidayat. Jaksa akan menilainya untuk memutuskan Kejari dan lokasinya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendr Rochmawan, memastikan, berkas perkara penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun, oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, sudah rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Barat akab melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdullilah pemberkasan sudah selesai, dan siap dilimpahkan,” ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (21/06/2027).

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

3 jam ago

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…

3 jam ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

3 jam ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

4 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

8 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

8 jam ago

This website uses cookies.