• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cianjur Ungkap Kasus TPPO: Korban Dikerjakan sebagai Scammer di Kamboja

Editor
Kamis, 15 Agustus 2024 - 03:54
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).(IMAGE: Humas Polda Jabar)

BANDUNG – Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kabupaten Cianjur.

Konferensi pers tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/08/2024).

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Kapolres Cianjur mengungkapkan bahwa sekitar Mei 2023, Abdul Fattah dijanjikan pekerjaan di Kamboja di sebuah perusahaan swalayan.

Namun, kenyataannya korban dipaksa bekerja sebagai scammer atau operator perjudian online. Ketika korban merasa tertekan dan meminta pulang, ia tidak bisa karena kontraknya belum berakhir.

“Pada Selasa, 13 November 2023, keluarga korban dijadwalkan menjemputnya di Kamboja. Namun, mereka menerima kabar dari KBRI bahwa Abdul Fattah telah meninggal dunia di rumah sakit di Kamboja. Untuk membawa jenazah ke Indonesia, keluarga diminta membayar biaya sebesar Rp130 juta,” jelas Kapolres.

Setelah penyelidikan, Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap salah satu tersangka berinisial AR, seorang warga Kampung Cibodas, yang berperan sebagai perekrut dan pendamping proses pemberangkatan korban. AR mengaku menerima upah sebesar Rp500.000 dari perekrutan korban.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tags: Kapolres CianjurPolres Cianjur

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.