BANDUNG – Polres Cianjur berhasil menangkap tiga pelaku pembegalan yang mengaku sebagai anggota polisi. Mereka adalah RS (20), FM (22), dan AR (22), yang melakukan aksi kejahatan di Kabupaten Cianjur pada 18 dan 22 Oktober 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas kepolisian untuk menipu pengendara sepeda motor.
Setelah mengklaim bahwa mereka akan membawa korban ke Polres untuk menyelesaikan ‘kecelakaan’, pelaku membawa korban dengan mobil dan mengemudikan sepeda motor korban.
Di depan Polres Cianjur, para pelaku mengancam korban dan memukuli mereka untuk mengambil barang berharga. Setelah itu, korban diturunkan secara paksa di tempat sepi.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup satu unit mobil Honda Mobilio, dua sepeda motor milik korban, dan satu handphone. Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada polisi jika melihat tindakan mencurigakan.
Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga untuk penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.