BANDUNG – Kepolisian Resor Cianjur berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi dengan mengamankan dua tersangka berinisial AM (22) dan MRF (26) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kepala Polres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
“Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Septian.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 270 butir obat sediaan farmasi jenis Tramadol serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur. Polres Cianjur juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.
Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, Polres Cianjur juga berhasil menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi dengan mengamankan tersangka berinisial YS (22) pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini, YS masih menjalani proses hukum di Mapolres Cianjur. Polres Cianjur juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kabupaten Cianjur.
Tersangka akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.