BANDUNG – Polres Cianjur melalui Jajaran Satresnarkoba berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkotika.
Penangkapan pertama terjadi di daerah Batulawang, Kecamatan Cipanas Senin 28 Oktober 2024, di mana petugas mengamankan seorang pria berinisial D (22) dengan barang bukti 1.400 butir obat jenis Trihexyphenidyl.
D akan dikenakan Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, petugas mengamankan MAW (23), seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Desa Nanggeleng, Kecamatan Cikalongkulon.
Dari tangan MAW, petugas menemukan 10 paket plastik klip berisi sabu seberat total 1,05 gram (netto). Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, Satresnarkoba juga menangkap H (26), warga Desa Sukanagalih, pada hari yang sama. Dari H, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip sabu seberat 98,74 gram (netto) beserta barang bukti lainnya.
H juga akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.