BANDUNG – Polsek Warungkondang Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Sukabumi, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong pada Kamis malam, 3 September, sekitar pukul 21.30 WIB.
Aksi penangkapan ini dilakukan saat personel Polsek Warungkondang melaksanakan patroli rutin sebagai langkah antisipasi terhadap kejahatan 3C, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian, dan pencurian kendaraan bermotor. Keberhasilan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah setempat.
Razia Narkoba & Obat Terlarang
Sementara itu pada Rabu (2/10/2024), anggota Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Cianjur melakukan razia terhadap minuman keras dan obat-obatan terlarang di persimpangan BLK Jalan Kh Abdullah Bin Nuh.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ini, tim patroli menemukan minuman beralkohol jenis Rosso dan obat-obatan jenis Tramadol.
Razia tersebut berhasil mengamankan enam pemuda yang diketahui membawa barang-barang terlarang, yakni:
Sdr. H, 25 tahun, alamat Kp. Babakan, Desa Cirumput, Kec. Cugenang
Sdr. RA, 24 tahun, alamat Kp. Nyangegeng, Desa Sindang Sari, Kec. Cilaku
Sdr. SD, 21 tahun, alamat Kp. Gedeh, Desa Cugenang
Sdr. SN, 22 tahun, alamat Kp. Pasir Ketib, Kec. Karangtengah
Sdr. MR, 22 tahun, alamat Kp. Citonggo, Desa Rahong, Kec. Cilaku
Sdr. NP, 18 tahun, alamat Kp. Nyangkolot, Desa Munjul, Kec. Cilaku
Dari hasil razia, tim berhasil mengamankan 30 kantong plastik berisi alkohol jenis Rosso dan 20 tablet Tramadol.
Selanjutnya, semua barang bukti dan para pemuda tersebut dibawa ke Markas Polres Cianjur untuk proses lebih lanjut dan diserahkan kepada piket Unit Satnarkoba Polres Cianjur.
Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Cianjur.