SATUJABAR, CIAMIS–Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan modus1 penipuan. Modus penipuan dengan berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak buat program MBG dibongkar Polres Ciamis, Jawa Barat, dengan berhasil menangkap satu dari empat pelaku orang pelakunya.
Satu dari empat orang komplotan penipu memanfaatkan program Makan Bergizi GratIs (MBG), yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berinisial IA. Sementara otak penipuan berinisial RD, dan dua pelaku lainnya saat ini masih buron.
Komplotan penipu berpura-pura membeli beras dalam jumlah banyak buat program MBG di wilayah Kabupaten Ciamis. Kejadian terakhir di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, pada Jum’at (05/09/2025).
Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, beras dalam jumlah banyak milik korban dibawa kabur komplotan pelaku setelah diturunkan dari mobil. Korban selaku pedagang beras diperdaya pelaku atas tawaran membeli beras buat program MBG.
“Pelaku berpura-pura membeli beras dari korban dengan dalih untuk kebutuhan program MBG. Setelah beras diturunkan dari mobil di sebuah rumah kontrakan, dibawa kabur saat korban diajak ke ATM. Keberadaan rumah kontrakan berdekatan dengan dapur MBG Cihaurbeuti, membuat korban merasa yakin,” ujar Carsono kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).
Carsono mengatakan, korban menderita kerugian Rp.17 juta dari total beras yang dibawa kabur pelaku sebanyak 1,3 ton. Otak penipuan berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejatan, telah beraksi di sejumlah wilayah di Jawa Barat, diantaranya di Kuningan, Majalengka, dan Bandung.
Saat menjalankan aksinya, RD dan komplotannya, termasuk tersangka IA yang telah ditangkap, menghubungi korban yang memasarkan beras jualannya melalui media sosial. RD mengaku membutuhkan beras buat program MBG di Cihaurbeuti, dan sengaja menyewa rumah berdekatan dengan dapur MBG untuk meyakinkan korban.
“Kasus penipuan ini terungkap berkat korban segera melapor sekaligus aktif mencari pelaku melalui media sosial. Setelah berkoodinasi dengan kami, korban diminta untuk menjebak pelaku dengan menawarkan minyak goreng dan diminati, hingga tersangka IA berhasil ditangkap di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya,” ungkap Carsono
Pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara. Polisi meminta tiga pelaku buron yang sudah diketahui identitasnya menyerahkan diri, karena cepat atau lambat akan tertangkap.