Berita

Polres Ciamis Serahkan Tersangka Kasus Judol Rp 356 Miliar ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG – Berkas perkara kasus judi online (judol), yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Pria asal Ciamis, yang ditetapkan tersangka atas dugaan menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar, diserahkan ke kejaksaan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan, berkas perkara pelimpahan kasus judi online (judol), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus judol yang ditangani penyidik Satreskrim, menjerat tersangka berinisial TC, atas dugaan telah menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar.

“Berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polres Ciamis, berkas perkara (kasus judi online) sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Akmal, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Kamis (19/09/2024).

Akmal menjelaskan, penyidik Satreskrim, pada Kamis hari ini, menyerahkan penahanan tersangka ke Kejari Ciamis. Tersangka diserahkan berikut barang bukti 216 rekening tabungan dari sejumlah bank, serta kartu ATM (anjungan tunai mandiri).

“Barang bukti yang kita serahkan 4 buah handphone yang digunakan tersangka, satu koper berisi 216 buku rekening tabungan dan 162 lembar dokumen digital M-Banking, serta kartu ATM,” jelas Akmal.

 

Patroli Cyber

Akmal mengungkapkan, kasus judol terbongkar saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank. Rekening bank tersebut digunakan untuk menerima transferan dari transaksi judol di wilayah hukum Polres Ciamis.

Hasil penyelidikan, berhasil ditangkap seorang pria berinisial TC, warga Ciamis. TC diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka TC diduga terkait sindikat jaringan judol di negara Kamboja. Tersangka berperan mencari nasabah yang mau membuka rekening bank dan M-Banking, dijanjikan imbalan.

Buku rekening dan M-Banking nasabah yang direkrutnya digunakan untuk menampung dana hasil transaksi judol. Keterlibatan tersangka atas suruhan adik ipar dan istrinya yang bekerja sebagai operator judol di negara Kamboja.

Hasil pemeriksaan, ada 5 rekening bank menunjukan transaksi dengan jumlah fantastis mencapai Rp 356 miliar. Belum dana yang ditampung di 216 rekening bank lainnya dengan nilai ratusan juta hingga satu miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

8 jam ago

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang…

9 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

9 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

13 jam ago

This website uses cookies.