Berita

KPK Tangkap Tangan TPK Pengurusan Izin Tinggal Warga Negara Asing di Kementerian Imipas

SATUJABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026.

KPK kemudian menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, yaitu SK selaku Wamen Imipas tahun 2025-2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024; SMG selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025; JS selaku Direktur Izin Tinggal; BGS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; TBS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal; RAA selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026; JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS; serta GST selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 4 s.d. 23 Juni 2026. Penahanan terhadap Tersangka JSP, GST, dan RAA dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC KPK. Sementara terhadap Tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dikutip dari laman KPK, konstruksi perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti temuan PPATK mengenai ketidaksesuaian data laporan transaksi keuangan 35 pegawai Kementerian Imipas. Setelah dilakukan penyelidikan, SK diduga melakukan pemerasan melalui JS, dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para pemohon (WNA). Kemudian, JS memerintahkan BGS dan TBS untuk menarik biaya ekstra dari WNA, sehingga setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ada ‘harganya’.

Selama periode 2022-2026, uang tersebut telah dikumpulkan melalui pemanfaatan rekening nominee dan terkumpul sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, dengan menggunakan kode distribusi khusus, seperti istilah ‘malaikat’ yang ditujukan untuk para pejabat tinggi di Dirjen/ Kementerian Imipas. Kode lainnya, menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer, yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

Dari rangkaian kegiatan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, meliputi 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening, mata uang asing, hingga sejumlah akun kripto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari modus-modus lain yang dilakukan, termasuk mendorong penguatan integrasi sistem pengawasan dan pelayanan lintas kementerian/lembaga, baik di sektor keimigrasian maupun ketenagakerjaan, mengingat proses masuk dan aktivitas WNA di Indonesia saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Seru! Jojo Kalahkan Alwi di 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

51 menit ago

Pasar Kreatif Bandung 2026 Libatkan 339 UMKM, 8 Mal

SATUJABAR, BANDUNG - Pasar Kreatif Bandung 2026 kembali hadir sebagai pembuka rangkaian Bulan Belanja Bandung…

1 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Jafar/Felisha Kandas

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putra ke 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

2 jam ago

Minimarket di Sumedang Dirampok, Pelaku Bersajam Melukai Kasir

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebuah minimarket di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi perampokan. Pelaku yang membawa…

5 jam ago

Indonesia International Open 2026: Atlet Biliar Indonesia Siap Mendunia

Indonesia International Open 2026 akan 29 Juni-4 Juli 2026 di PBC, Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas)…

6 jam ago

This website uses cookies.