• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Ungkap Kematian Ibu Rumah Tangga di Sukabumi, Dibunuh Pasangan Kekasih

Editor
Rabu, 03 Juli 2024 - 03:57
Pasangan kekasih yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi setelah membunuh ibu rumah tangga bernama Lili (50) di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa)

Pasangan kekasih yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi setelah membunuh ibu rumah tangga bernama Lili (50) di Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Teka-teki penemuan mayat ibu rumah tangga (IRT) bernama Lili, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil diungkap Polisi.

Wanita berusia 50 tahun tersebut, merupakan korban pembunuhan pasangan kekasih, yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi.

RelatedPosts

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Lili (50), ditemukan sudah menjadi mayat tergeletak di pinggir jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (26/06/2024).

Mayat warga asal Kabupaten Cianjur tersebut, pertamakali ditemukan oleh seorang petani kopi, sekitar pukul 06.30 WIB, yang langsung memberitahu petugas keamanan sebuah perusahaan peternakan ayam di lokasi kejadian, kemudian melapokannya ke Polsek Gegerbitung.

Kematian ibu rumah tangga (IRT) yang saat ditemukan belum diketahui identitasnya, berhasil diungkap Polres Sukabumi. Korban tewas dibunuh oleh pasangan kekasih yang berhasil ditangkap tiga hari setelah kejadian.

Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, kedua tersangka berinisial WS (35), warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, dan kekasihnya berinisial NA (30), warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

“Sejak penyelidikan awal, mulai pengecekan kondisi mayat korban, ditemukan dugaan tindak kekerasan, atau dugaan kematian tidak wajar. Sampai kemudian dipastikan Lili merupakan korban pembunuhan, dan pelakunya berhasil ditangkap setelah diketahui identitas dan ciri-cirinya,” ujar Tony dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (03/07/2024).

Ingin Kuasai Harta

Tony mengatakan, tidak mau mengembalikan uang pinjaman dan ingin menguasai harta berharga milik korban, diduga menjadi motif yang melatarbelakangi aksi pembunuhan. Korban dihabisi tersangka WS dan NA, saat berniat menanyakan uang yang telah dipinjamkan kepada kedua tersangka.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, yang pertamakali menerima laporan penemuan mayat korban, mengungkapkan, korban dan pelaku saling mengenal setelah saling berkenalan di Pegadaian Cianjur, dua hari sebelum korban ditemukan tewas.

“Setelah berkenalan, mereka bertemu kembali di rumah korban di Cianjur, pada Selasa pagi, 25 Juni. Tujuannya, meminjam uang kepada korban,” ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan, sore harinya, korban pergi dari rumah menemui kedua tersangka untuk menanyakan uang miliknya yang telah dipinjam. Korban saat itu malah diajak pergi ke daerah Sukabumi oleh kedua tersangka yang telah merencanakan niat jahat ingin menguasai harta berharga korban.

Dalam perjalanan menuju daerah Sukabumi, korban dihabisi oleh kedua tersangka di dalam mobil dengan cara dicekik lalu dijerat lehernya menggunakan sabuk pengaman. Kedua tersangka kemudian membuang mayat korban di pinggir Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.

Dua buah telepon genggam milik tersangka, tas dan pakaian korban, disita sebagai barang bukti. Selain itu, mobil yang digunakan saat membawa dan menghabisi korban diamankan, berikut sebuah sikat dan sabun yang digunakan membersihkan jok mobil untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun kurungan penjara.

Tags: pegadaianpolda jabarpolres sukabumipolsek gegerbitung

Related Posts

Situasi kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (8/10). Kondisi yang terjadi sejak pagi hari mengganggu aktivitas masyarakat setempat. (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan/Desna Dwinda Jatnika)

Asap Karhutla Selimuti Kota Palembang, Warga Diimbau Gunakan Masker

Editor
8 Oktober 2026

PALEMBANG – Di tengah upaya penanganan intensif pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, kabut asap masih dirasakan...

Presiden Prabowo Subianto saat sambutan di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: Kemenhaj)

Presiden Prabowo: Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik Bukti Nyata Strategi Hilirisasi Indonesia

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melanjutkan strategi hilirisasi industri nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat...

haji,umrah,masjid,arafah,religi

34 Jemaah Umrah Asal Bekasi Sempat Tertahan di Kualanamu

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Sebanyak 34 jemaah umrah asal Bekasi dan Jakarta sempat tertahan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara,...

Jemaah haji 2026 tiba di Bandara Kertajati Majalengka.(Foto: Humas Kemenhaj)

Biaya Haji 2027 Disubsidi Rp 3 Juta, MUI Apresiasi

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH  Asrorun Niam Sholeh, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Presiden Prabowo...

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin.(Foto:Istimewa).

Tersangka Korupsi Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin Dicekal ke Luar Negeri

Editor
8 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri buat Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Syaefudin telah...

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, Kamis (08/10/2026).(Foto: BPMI Setneg)

Presiden Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel Rp 180 Triliun

Editor
8 Oktober 2026

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memulai komersialisasi dan groundbreaking 11 ekosistem hilirisasi nikel dengan total keseluruhan nilai investasi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.