• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Tetapkan 5 Anggota GRIB Jaya Tersangka Penyerangan Kantor Pemuda Pancasila

Editor
Jumat, 17 Januari 2025 - 06:07
Salah satu mobil milik Ormas PP yang dirusak.(Foto:Istimewa).

Salah satu mobil milik Ormas PP yang dirusak.(Foto:Istimewa).

Peran masing-masing tersangka berbeda-beda dalam kasus penyerangan ke kantor Pemuda Pancasila di Jalan BKR Bandung.

SATUJABAR, BANDUNG — Buntut kasus penyerangan kantor ormas Pemuda Pancasila Jln BKR Kota Bandung pada Rabu (15/1/2025) menetapkan lima anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menjadi tersangka.

Polisi menyetbukan lima anggota GRIB Jaya itu berinisial MJ, ZM, OP, GS dan FAS. “Telah dilakukan upaya penangkapan oleh para penyidik. Yaitu penangkapan yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (16/1/2025) tengah malam.

Jules mengatakan, peran masing-masing tersangka berbeda-beda dalam kasus penyerangan ke kantor Pemuda Pancasila di Jalan BKR Bandung. Pihaknya telah memeriksa saksi yaitu korban dari ormas Pemuda Pancasila yang mengalami kekerasan mulai dari pengerusakan kantor, mobil hingga motor serta penganiayaan.

Sejumlah alat bukti turut diamankan yaitu rekaman kamera CCTV, satu batang bambu, satu buah bongkahan semen, satu batang besi, dia buah sarung golok. Satu buah ranting kayu serta dua kendaraan mobil yang mengalami kerusakan.

Dikatakan Jules, kelima tersangka dijerat pasal pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan pengerusakan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.

Dia mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung termasuk mendalami berapa banyak orang yang melakukan tindak pidana kekerasan dan pengerusakan di kantor Pemuda Pancasila. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tentu tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dan sejauh ini masih dilakukan upaya pengejaran kepada pihak-pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana,” kata dia.

Pihaknya masih mendalami motif penyerangan yang dilakukan GRIB Jaya terhadap ormas Pemuda Pancasila. Termasuk untuk memastikan apakah penyerangan tersebut dilakukan berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.

“Jadi, sejauh ini, masih terus dilakukan pengembangan, pendalaman terkait dengan motif sebenarnya terjadinya gesekan antara kedua ormas,” kata Jules.

Sebelumnya, Kantor Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat di Jalan BKR, Kota Bandung diduga diserang oleh kelompok tidak dikenal yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) lain, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, beberapa anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka dan sejumlah kendaraan seperti mobil rusak berat.

Mobil jenis Ertiga dengan motif dan gambar Pemuda Pancasila mengalami kerusakan berat. Seluruh kaca mobil pecah dan terdapat batu di bagian kursi tengah. Sedangkan satu mobil lainnya mengalami kerusakan yaitu di bagian kaca pecah. (yul)

Tags: 5 tersangka gribgribpemuda pancasilapenyerangan kantor ppPolresta Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.