Berita

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

SATUJABAR, KUNINGAN–Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung polisi. Lima pelaku pembalakan liar ditetapkan tersangka.

Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, digulung Tim Satreskrim Polres Kuningan. Barang bukti potongan berukuran besar kayu sonokeling jenis kayu dilindungi hasil pembalakan liar, disita dan diamankan di Markas Polres (Mapolres) Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan, pengungkapan komplotan pembalak liar, setelah pihaknya menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Ciremai. Praktik penebangan kayu tanpa izin tersebut, dilaporkan 12 Januari 2026, hingga langsung dilakukan proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penebangan tanpa ijin, terjadi pada 22 Desember 2025 lalu, di Zona Rehabilitasi Gunung Ciremai, Blok Simaung, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Aksi para pelaku kemudian tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu yang sudah dipotong-potong,” ujar Akbar, dalam keterangan pers, Jum’at (16/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka berperan sebagai pemotong kayu, yakni NR, 59 tahun, NS, 41 tahun, ES, 44 tahun, serta KD, 60 tahun, sebagai kuli angkut dan UB, 43 tahun, orang yang mempekerjakan.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan berdasarkan fakta-fakta ditemukan di lapangan. Praktik penebangan kayu tanpa ijin dilakukan para tersangka dari berperan sebagai pemotong kayu hingga mempekerjakan,” ungkap Akbar

Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara, serta denda Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.

Aksi para pelaku sudah dilakukan berulang kali, hingga berhasil menjual kayu hasil tebangamnya ke luar daerah. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih mendalami daerah sebagai sasaran penjualan kayu jenis yang dilindungi tersebut.

Editor

Recent Posts

Beri Rumah Buat Warga Tinggal di Kandang Kambing, Kapolda Jabar Minta Polres Bangun Rumah Layak

SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…

1 jam ago

Harga Minyak Mentah Indonesia Desember 2025 Tertekan, Ini Sebabnya…

SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…

11 jam ago

77 Tunawisma Dijaring Dari Operasi Penjangkauan Oleh Pemkot Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…

11 jam ago

Isra Mi’raj 2026: Saatnya Mengunjungi Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Kota Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…

11 jam ago

Pesan Ketum KONI Kepada PTMSI: Persatuan Adalah Kunci Kemenangan

SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…

11 jam ago

India Open 2026: Jonatan Christie vs Loh Kean Yew di Semifinal

SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…

11 jam ago

This website uses cookies.