BANDUNG – Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor.
Operasi ini, yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono yang kemudian menangkap tiga orang diduga pelaku, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi masyarakat pada Mei dan Juni 2024.
Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap AW, seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
“Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian,” katanya kepada awak media Rabu 21 Agustus 2024.
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan PD dan AH, yang ditangkap di kediaman masing-masing.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok, dan pembuka magnetik berlogo Honda.
Para pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup, dan Kota Bogor sejak tahun 2023.
Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah, GG dan AY, yang saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang dan diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan telah dikirim ke Lampung.
Dari pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli.
Meskipun begitu, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena telah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.