BANDUNG – Polsek Cilaku Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial I (25) yang merupakan warga Dusun Paya Cut, Provinsi Aceh.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 2.030 butir tablet obat jenis Tramadol dan barang bukti lainnya.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa semua obat tersebut adalah milik I dan rencananya akan diedarkan di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur. I (25) akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak para pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya.