• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Negara Dirugikan Rp.9,8 Miliar

Editor
Selasa, 30 Juni 2026 - 05:22
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dan Wadirreskrimsus, AKBP Edi Rahmat, menunjukan barang bukti kasus korupsi proyek jembatan Jembatan Cipamuruyan Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dari dugaan tindak pidana korupsi proyek jembatan tersebut, negara dirugikan Rp.9,8 miliar.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi konstruksi Jembatan Cipamuruyan, Kabupaten Sukabumi, diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

RelatedPosts

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

Dugaan tindak korupsi pengerjaan konstruksi penggantian jembatan yang berlokasi di Nagrak, Kecamatan Cibadak, terjadi tahun 2022-2023, pada Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat, dengan dana APBN tahun 2022.

“Hasil penyelidikan, Tim Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menetapkan dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial SA, sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Pejabat Pembuat Komitmen, dan AH, pihak swasta yang merupakan pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Selasa (30/06/2026).

Hendra menjelaskan, dalam proses penetapan kedua tersangka, penyidik telah memeriksa 42 saksi dan tiga saksi ahli. Saksi ahli terdiri dari, ahli pengadaan barang dan jasa, atau LKPP, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, negara dirugikan Rp.9,8 miliar. Barang bukti yang dihadirkan ini, termasuk uang tunai Rp. 1.120.000.000,” jelas Hendra

Barang bukti lainnya terdiri dari dokumen perencanaan, DIPA, SKPD, RUP, KAK, DED, HPS, RKS, permohonan pelelangan, dan sebagainya. Selain itu,  juga dokumen-dokumen pelelangan dari pengumuman sampai dengan penetapan pemenang lelang, dokumen kontrak seperti SPMK, MCU, SPPBJ, adendum kontrak, progres pekerjaan, serta surat pemutusan kontrak.

Hendra mengungkapkan, modus kedua tersangka, bersama-sama membuat dan menandatangani laporan progres bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Tersangka SA melakukan pembayaran hasil pekerjaan tidak sesuai dengan volume fisik yang sudah dipasang.

Pembayaran bersih kepada tersangka AH dinyatakan seolah-olah didasarkan pada kemajuan fisik pekerjaan yang dicapai. Kemajuan hingga 85,501 persen, dengan total nilai uang mencapai Rp.14,2 miliar.

“Nilai pembayaran tidak sesuai dengan keadaan volume, atau fisik yang terpasang. Belum adanya pekerjaan penyediaan baja struktur grade ukuran 355, sehingga dari perhitungan ahli konstruksi, volume fisik yang terpasang sebenarnya hanya 23,96 persen, sehingga swharusnya hanya senilai Rp 4.386.000.000,” ungkap Hendra.

Dugaan tindak pidana koupsi, berupa pemalsuan kemajuan fisik pekerjaan, mengakibatkan selisih sebagai kerugian negara Rp.9.843.000.000. Dalam pengerjaannya, tersangka AH juga meminjam perusahaan, atau bendera dari PT Karunia Guna Inti Semesta, yang pemiliknya telah diperiksa sebagai saksi.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Hidayat, tersangka AH agar bisa melakukan tender pekerjaan Jembatan Cipamuruyan, dengan cara membentuk cabang PT KGIS, dengan akte pendirian kantor cabang. Tersangka selaku pimpinan cabang PT KGIS, memasukkan dokumen penawaran personal manajer, yang tidak sesuai, atau tidak benar agar bisa memenuhi persyaratan memenangkan tender Jembatan Cipamuruyan.

“Tersangka SA selaku PPK juga tidak memberikan teguran, ataupun peringatan apapun kepada tersangka AH, saat pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Tersangka SA melakukan pembayaran kepada tersangka AH terkait pekerjaan dan telah diterimanya dengan total nominal sebesar Rp.14 miliar lebih,” ujar Edi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undamg Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana dua tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

Tags: 8 MiliarDitreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten SukabumiKasus Korupsi Jembatan Cipamuruyan Sukabumipolda jawa barat

Related Posts

Wapres Gibran Rakabuming Raka menyematkan lencana kepada Paskibraka 2026.(Foto: Setneg)

Paskibraka 17 Agustus 2026 Dikukuhkan, Ini Daftar Namanya

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sebanyak 76 pelajar dari 38 provinsi di Indonesia resmi dikukuhkan sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)...

Kerusakan bangunan yang terdampak gempabumi NTT M7,7 di Kabupaten Manggarai Timur. (Foto: BPBD Kabupaten Manggarai Timur)

Gempa NTT M7,7, BNPB: 14 Orang Meninggal Dunia

Editor
15 Agustus 2026

JAKARTA - Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 7,7 yang mengguncang wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8) pukul 04.58.24...

Ilustrasi korban.(Foto:Istimewa).

Konvoi Bawa Sajam Remaja di Tasikmalaya Tewas Tabrak Tembok

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Seorang remaja di Tasikmalaya, Jawa Barat, tewas setelah mengalami kecelakaan lalu-lintas. Sepeda motor yang dikendarai korban menabrak tembok, saat...

Petugas di Gerbang Tol Pamulihan Sumedang.(Foto: Humas Pemkab Sumedang)

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di jalan nasional Sumedang-Bandung pintu masuk...

Perbaikan PJU di Cadas Pangeran.(Foto: Humas/Diskominfo Kab. Garut)

Kabel PJU Cadas Pangeran Digasak Maling

Editor
15 Agustus 2026

SUMEDANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang melakukan perbaikan lampu penerangan umum (PJU) di kawasan Cadas Pangeran. Bupati Sumedang Dony Ahmad...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kasus Kebakaran di Kabupaten Garut Naik 45,3Persen

Editor
15 Agustus 2026

Kasus kebakaran di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026, berdasarkan data penanganan kebakaran hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 327 kasus....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung