SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan tidak salah tangkap terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang), Pegi Setiawan alias Perong alias Robi, dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Pegi adalah otak dari kasus pembunuhan, yang terjadi Agustus 2016 lalu, sebagai orang yang memerintahkan mengejar, pertamakali memperkosa korban Vina, sebelum Vina dan kekasihnya, Eky, dibunuh.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Minggu (26/05/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menegaskan kembali, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi, merupakan otak di balik kasus pembunuhan disertai pemerkosaan Vina dan kekasihnya, Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
“Semua berawal dari PS (Pegi Setiawan), tersangka DPO yang berhasil kami tangkap. Tersangka PS sering berkumpul sesama anggota motor Moonraker. Mereka sering melakukan aksi pelemparan batu jika ada dari anggota geng motor XTC melintas di jalanan tempat mereka berkumpul (nongkrong),” ujar Surawan.
Surawan mengatakan, saat kejadian, tersangka PS mengajak (memerintahkan) untuk melakukan pengejaran terhadap korban Vina dan kekasihnya, Eky.
PS saat itu mengatakan, “Saya ada masalah dengan orang itu, kejar!”
Para pelaku sesama anggota geng motor, langsung mengejar, memepet, dan melakukan pemukulan hingga korban terjatuh dari sepeda motornya di jembatan layang.
Korban Vina dibawa oleh seorang tersangka lain (saat ini sudah jadi terpidana).
“Pelaku lain mengatakan, selain memerintah untuk melakukan pengejaran, PS ini merupakan orang pertamakali memperkosa korban Vina. Pelaku lain mengungkapkan itu, dan ada keterangan saksi juga memperkuat, melihat keberadaan PS saat mereka berkumpul,” jelas Surawan.
Tidak Salah Tangkap
Surawan menegaskan, dengan demikian tidak ada salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan.
Menurutnya, apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku lain sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi, sudah vonis, dan para pelaku saat ini sedang menjalani masa hukumannya.
“Jadi, tidak ada salah tangkap. Kami, dalam hal ini penyidik Polda Jabar, bekerja secara profesional, tidak ada salah tangkap, dan tidak harus dipersoalkan lagi,” tegas Surawan.
Bekerja Profesional
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan, Polda Jabar akan melakukan pengusutan kasus pembunuhan 8 tahun lalu tersebut, secara tuntas.
Penuntasan perkara akan dilakukan secara prosedural dan profesional hingga hingga pada saatnya berkas acara pemeriksaan (BAP) dilimpahkan kejaksaan.
“Kami pastikan, Polda Jabar akan bekerja secara prosedural dan profesional dalam perkara pembunuhan ini. Penyidik melakukan proses penyidikan dengan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ungkap Jules Abraham.
Polda Jabar juga siap menghadapi jika tersangka berniat mengajukan praperadilan sebagai hak tersangka yang dijamin undang-undang. Polda Jabar mempersilahkannya, dan siap untuk menghadapinya.