• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Sukabumi

Editor
Rabu, 02 Juli 2025 - 08:33
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas peran yang berbeda.

Penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, disampaikan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Ketujuh tersangka tersebut, masing-masing berinisial RN, UE, DM, MD, MS, HR, serta EM.

RelatedPosts

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

“Dasar penetapan ketujuh tersangka, atas laporan yang dibuat pelapor Yohanes Wedy, pada 28 Juni 2025. Korban pemilik rumah bernama Ibu Maria Veronica Nina, berusia 70 tahun. Kami telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus perusakan yang terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi,” ujar Rudi dalam keterangannya, Rabu (02/07/2025).

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Perbuatan yang dilakukannya, mulai dari merusak pagar rumah, menurunkan dan merusak salib, merusak fasilitas di dalam rumah, hingga merusak sepeda motor.

Rudi menjelaskan kronologi kejadian, berawal saat di rumah korban Nina, sedang dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristiani. Kegiatan diikuti sebanyak 36 orang jemaat, termasuk anak-anak.

Kegiatan yang dilakukan di dalam rumah diprotes warga dengan mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil. Warga meminta pemilik rumah memberikan klarifiasi atas kegiatan keagaaman yang dijalankannya di rumah.

Warga kemudiab marah dan mendatangi rumah yang telahbdijadikan tempat kegiatan keagamaan, setelah permintaannya tidak ditanggapi. Kemarahan warga berbuntut tindakan melawan hukum.

“Merasa permintaannya tidak ditanggapi, warga mendatangi rumah memprotes agar tidak melakukan kegiatan keagamaan. Warga kemudian melakukan tindakan melawan hukum, dengan merusak bangunan dan fasilitas rumah milik korban Nina, mulai dari merusak pagar, kaca jendela, kendaraan sepeda motor, hingga barang-barang yang ada di dalam rumah,” jelas Rudi.

Tindakan perusakan mengakibatkan korban harus mengalami kerugian materil sekitar Rp.50 juta. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), proses identifikasi para pelaku, dan pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka.

“Kami terus mendalami dengan melalukan pemeriksaan saksi-saksi lain dan berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, setiap perbuatan melawan hukum harus mendapat sanksi hukum, karena Polri hadir untuk melindungi semua warga negara tanpa melihat darimana dan agama apapun,” ungkap Rudi.

Didatangi Dedi Mulyadi
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mendatangi rumah yang dirusak. Dedi Mulyadi memberikan pernyataan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, usai berbincang dengan pemilik rumah.

“Saya baru pulang dari Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Perusakan yang terjadi merupakan tindak pidana dan harus diproses hukum. Saya yakin pihak kepolisian akan bertindak secara adil berdasarkan bukti,” ujar Dedi Mulyadi, dalam video yang diunggahnya.

Dedi Mulyadi menyampaikan empat hal terkait kasus perusakan rumah tersebut. Perusakan yang dilakukan warga terhadap rumah Ibu Nina, yang dihuni oleh Pak Yongki bersama keluarganya sembilan orang, dan sudah berpenduduk tetap sebagai warga Desa Tangkil, merupakan peristiwa pidana yang harus disikapi secara hukum.

Dedi Mulyadi yakin proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian akan berjalan secara objektif. Polres Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti, akan saya kawal seluruh proses hukum itu agar berjalan baik, objektif, serta tuntas.

Dedi Mulyadi juga menyoroti dampak psikologis yang dialami korban, termasuk istri dan anak-anaknya. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan menurunkan tim psikologi ke rumah korban, agar proses pemulihan mental segera dilakukan.

Dedi Mulyadi juga memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 100 juta untuk memperbaiki rumah korban. Dedi Mulyadi berpesan kepada masyarakat di Jawa Barat bisa hidup damai saling menghormati perbedaan keyakinan.

“tulah pesan yang bisa saya sampaikan. Mari kita junjung tinggi toleransi, saling menghormati perbedaan, kebersamaan, demi Jawa Barat Istimewa dan Indonesia Maju,” tutup Dedi Mulyadi.(chd).

Tags: Aksi Perusakan Rumahdedi mulyadiDesa Tangkilgubernur jawa baratIrjen Pol. Rudi SetiawanKabupaten SukabumiKecamatan CidahuKegiatan Keagamaanpolda jawa barat

Related Posts

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: Cipali dan Nagreg Fokus Pengamanan Mudik Jabar 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mulai melakukan persiapan pengamanan arus mudik Lebaran 2026, salah satunya mengantisipasi terjadinya kepadatan lalu-lintas. Titik kepadatan...

(Image; muhammadiyah.or.id)

Warga Muhammadiyah Laksanakan Salat Gerhana Bulan, Selasa Malam 3 Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pada Selasa malam, 14 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 3 Maret 2026 M, umat Islam di Indonesia...

Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin Subandi Wakil Presiden Ke-6 Republik Indonesia.(Wikipedia)

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Rojiun! Mantan Wapres RI Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun Di Bulan Ramadan

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Roji'uun. Allahummaghfirlahu warhamhu wa'aafihi wa'fu'anhu. Jendral TNI (Purn) H Try Sutrisno bin...

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi.(Foto: Dok. Humas Pemkab Bogor)

Setahun Masa Jabatan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Survei Tingkat Kepuasan 80,3 Persen

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Satu tahun perjalanan Pemerintahan Kabupaten Bogor mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Hal tersebut tercermin dalam hasil survei...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.